Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Wawan Sobari menilai dukungan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Prabowo Subianto mengubah peta koalisi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepada ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, Wawan mengatakan selama ini Partai Golkar identik dengan PDI Perjuangan, yang mengusung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.
"Memang ini secara riil betul-betul mengubah koalisi, karena sebelumnya Golkar itu identik dengan PDI Perjuangan," kata Wawan.
Dengan dukungan dari Partai Golkar, PAN, dan PKB untuk Partai Gerindra tersebut, menurut dia, maka perubahan yang terjadi akan signifikan. Koalisi yang mengusung Prabowo sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024 saat ini mencapai 46 persen kursi di parlemen.
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, PDI Perjuangan harus benar-benar mengoptimalkan penunjukan tokoh sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. Merapatnya tiga partai ke Gerindra itu, menurut Wawan, akan menjadikan kontestasi Pemilu 2024 lebih berimbang.
"Tapi, memang di sisi lain, menurut saya, pertarungan makin berimbang; karena sampai saat ini Anies Baswedan juga masih belum clear. Anies baru didorong oleh Partai NasDem," katanya.
Dia menambahkan langkah politik Partai Golkar dengan memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto itu merupakan kejutan besar, mengingat sebelumnya partai berlambang pohon beringin itu masih mengusung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai bakal capres.
"Iya (ini kejutan). Kalau sekarang, Airlangga sudah menyadari bahwa dia dengan Partai Gerindra dan secara perolehan suara (Pemilu) 2019, Partai Gerindra lebih baik dari Partai Golkar," jelasnya.
Peta koalisi politik saat ini, menurut Wawan, sudah berubah dan tidak lagi sesuai dengan koalisi yang ada dalam pemerintahan saat ini. Koalisi yang terjadi menggambarkan apa yang akan ada pada pemerintahan ke depan usai Pemilu 2024.
"Artinya, koalisi sekarang sudah tidak dihitung lagi. Itu menunjukkan bahwa apa bedanya ketika Partai NasDem mencalonkan Anies," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.