Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyebut pihaknya tetap mempertimbangkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
“Lah, bukannya Erick Thohir masuk ke dalam lima cawapres yang disebutkan Mbak Puan? Kami tetap, kekeh,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Said menjelaskan bahwa pertimbangan Erick Thohir menjadi cawapres Ganjar Pranowo bukan didasarkan pada partai pengusungnya, melainkan potensi yang dimiliki.
“Persoalannya bukan Erick partai mana, tapi kalau secara kualitatif, dia bagus, kenapa PDI Perjuangan tidak mengambil?” ucap Said.
Ia pun menegaskan PDIP dan partai pengusung Ganjar Pranowo tetap mempertimbangkan Erick, terlepas dari bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
“Jangan dikotak-kotak, kita tetap pertimbangkan,” imbuhnya.
Said menyebutkan kembali lima nama yang masuk ke dalam bursa cawapres Ganjar Pranowo.
“Gus Imin, Pak Mahfud MD, Erick Thohir, Sandiaga Uno, dan Andika Perkasa,” tutur dia.
Dia pun menyebut komunikasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar yang notabenenya juga merupakan bagian dari Koalisi Kebangkitan Indonesia (KKIR) masih akan tetap berlanjut.
“Tetap, dong. Komunikasi (dengan PKB) kami buka. Dengan Golkar pun akan tetap berkomunikasi. Dengan PAN pun akan berkomunikasi,” ucapnya.
Partai Golkar, PAN, dan PKB resmi berkoalisi bersama Partai Gerindra mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024. Deklarasi dan tanda tangan kerja sama keempat partai politik tersebut dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8).
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.