Makassar (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Makassar memperkuat intensitas patroli guna menekan angka kriminal dan gangguan kamtibmas demi menjaga keamanan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kami sudah melakukan kegiatan-kegiatan preventif dengan berpatroli," ujar Kapolrestabes Makassar Komisaris Polisi Mokhamad Ngajib menanggapi adanya aksi perampokan toko kelontongan, di Makassar, Selasa.
Mantan Kapolres Kota Palembang ini mengemukakan walaupun kekuatan patroli ditingkatkan namun kesadaran masyarakat apalagi yang masih berkeliaran bahkan berjualan hingga dini hari, tentu potensi kerawanan itu ada.
"Tentunya, kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan jam operasional dari pada tokonya, sebagaimana anjuran yang ditujukan oleh pemerintah kota," kata Ngajib menekankan.
Selain memperkuat personil berpatroli, pihaknya bahkan telah memasang nomor bantuan polisi pada sejumlah titik strategis dan wilayah yang dianggap rawan sebagai upaya respon cepat bila terjadi kejadian.
"Sebenarnya kami sudah membuat dan memasang nomor bantuan polisi. Nah, ini tentunya bisa menjadi suatu pegangan masyarakat agar segera menelepon apabila ada informasi untuk segera di laporkan," paparnya.
Kapolrestabes kembali menghimbau kepada seluruh warga Kota Makassar agar mematuhi apa yang menjadi aturan berlaku, seperti kegiatan masyarakat, jam operasional bagi pedagang maupun penjual kelontongan demi mencegah terjadinya tindak pidana kriminal.
Sebelumnya, Tim Reskrim Poltestabes Makassar telah meringkus salah seorang pelaku berinisial AS yang perampok toko kelontong di Jalan Singa pada Sabtu (28/8) di Jalan Mallaengkeri Makassar.
Pelaku tersebut diketahui warga Kecamatan Tamalate, Makassar. Aksinya terekam kamera pengawas CCTV saat merampok toko kelontongan sembari mengancam korban pemilik toko dengan senjata tajam jenis badik.
Kejadian tersebut pada Sabtu dini hari dengan dua orang pelaku. Pelaku AS telah ditangkap dan rekannya berinisial F kini jadi buronan. Hasil penyelidikan diperoleh dari bersangkutan telah melakukan berapa kali tindak pidana dengan kekerasan dan ada dua laporan polisi yang dilakukan oleh tersangka.
"Ancaman pidana dikenakan terhadap pelaku pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucap kapolres menegaskan.
Berita Terkait
Info Haji 2024 - Bandara Hasanuddin layani 37 kloter JCH Embarkasi Makassar
Senin, 13 Mei 2024 5:58 Wib
Info Haji 2024 - Pj Gubernur Sulsel: Luruskan niat hanya untuk beribadah
Senin, 13 Mei 2024 5:56 Wib
Info Haji 2024 - Calon haji asal Makassar batal berangkat setelah dinyatakan hamil
Senin, 13 Mei 2024 5:55 Wib
Imigrasi Makassar: Masa berlaku paspor JCH hingga 10 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 22:12 Wib
Info Haji 2024 - Kemenkumham Sulsel ikut melepas JCH kloter I Embarkasi Makassar
Minggu, 12 Mei 2024 21:11 Wib
Info Haji 2024 - JCH termuda Kloter 1 Embarkasi Makassar berusia 18 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 11:35 Wib
KPU : Pendaftar bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sulsel nihil
Sabtu, 11 Mei 2024 20:55 Wib
450 JCH kloter pertama Embarkasi Makassar masuk Asrama Haji Sudiang
Sabtu, 11 Mei 2024 17:49 Wib