Makassar, Sulsel (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat deflasi secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Agustus 2023 sebesar 0,08 persen.
"Secara umum Sulsel alami deflasi 0,08 persen dan jika melihat statistiknya, maka hingga akhir tahun target inflasi bisa di bawah empat persen," ujar Kepala BPS Sulsel Aryanto di Makassar, Sulsel, Jumat.
Dia menyebutkan secara tahunan atau year on year, Sulsel inflasi 3,53 persen (yoy), sementara secara year to date (ytd) inflasi Sulsel tercatat 1,60 persen.
Untuk inflasi tahunan 3,53 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) 115,96 itu, merupakan hasil gabungan dari lima kota di Sulsel yang menjadi sampel untuk mengukur tingkat inflasi di provinsi tersebut.
Dari lima kota itu, inflasi tahunan tertinggi terjadi di Makassar sebesar 3,71 persen dengan IHK sebesar 116,05. Sedangkan, inflasi yoy terendah terjadi di Watampone sebesar 2,29 dengan IHK sebesar 114,18.
Adapun komoditas utama penyumbang inflasi yoy pada Agustus 2023, antara lain bensin, beras, rokok kretek filter, angkutan udara, telur ayam ras, tarif angkutan roda dua daring, bawang putih, emas perhiasan, angkutan dalam kota, dan kontrakan rumah.
Untuk komoditas penyeimbang inflasi yang memberi andil deflasi yakni cabai rawit, bawang merah, tomat, cabai merah, minyak goreng, bayam, jagung manis, kol putih/kubis, pepaya, dan ikan kembung.
Pada Agustus, gabungan lima kota IHK terjadi deflasi secara mtm sebesar 0,08 persen. Deflasi terjadi karena adanya penurunan yang signifikan pada kelompok makanan, minuman dan tembakau yaitu sebesar 0,51 persen dan kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,04 persen.
Adapun delapan kelompok mengalami inflasi, yaitu kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,09 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,20 persen; dan kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen.
Pada kelompok transportasi sebesar 0,24 persen; kelompok rekreasi, budaya dan olahraga sebesar 0,47 persen; dan kelompok pendidikan sebesar 0,06 persen; kelompok penyediaan makan dan minuman sebesar 0,01 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,06 persen.
Sementara itu, untuk kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan tidak mengalami perubahan indeks harga.
Berita Terkait
KPU mengharmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak
Minggu, 19 Mei 2024 17:45 Wib
Asita Sulsel menawarkan paket snorkling Pulau Makassar di MTF 2024
Minggu, 19 Mei 2024 17:44 Wib
Disbudpar gelar pentas "Sulsel Menari" sebulan penuh tarik wisatawan
Minggu, 19 Mei 2024 16:48 Wib
Penyaluran KUR di Sulsel capai Rp4,15 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:58 Wib
OJK: Aset perbankan syariah Sulsel capai Rp14,40 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:57 Wib
Produk unggulan kain khas asal Sulsel lolos kurasi Dekranas
Sabtu, 18 Mei 2024 21:14 Wib
Pj Gubernur Sulsel fokus melanjutkan program RKPD-APBD 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:41 Wib
Sulsel siap melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib