Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membantah informasi yang mengatakan adanya pembatalan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ah, enggak ada itu pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebaliknya, Mardani mengungkapkan fakta dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa data dari 2,3 juta tenaga honorer itu ternyata banyak yang bodong.
"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," jelasnya.
Menurut dia, pemberesan data 2,3 juta tenaga honorer itu dilakukan sebelum proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dan ditargetkan tuntas pada Desember 2024.
Sebab, lanjut Mardani, apabila 2,3 juta tenaga honorer tersebut langsung diangkat tanpa dilakukan verifikasi validasi data ulang, maka itu akan merugikan negara dan tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi.
Baca juga: Kementerian PAN-RB: Konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI itu pun mengaku sudah melobi agar tenaga honorer kategori 2 (K2) diusahakan dan wajib penuh waktu.
Mardani menuturkan setidaknya terdapat tiga poin utama dalam penyelesaian soal tenaga honorer tersebut. Pertama, Pemerintah dan DPR RI ingin membuang data tenaga honorer siluman sehingga sedang dilakukan proses verifikasi.
"Kalau data honorer K2 dan yang terdata sejak 2016 sih aman, ya," jelasnya.
Kedua, dia menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, dia mengatakan pintu PPPK besar dan ada opsi penuh waktu maupun paruh waktu.
Sebelumnya, Senin (28/8), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam RUU ASN itu memungkinkan untuk dilakukan paling lambat Desember 2024.
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati, kami akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu dilakukan dengan cara menyematkan tambahan penjelasan pada salah satu pasal RUU ASN tersebut.
"Makanya, di pasal itu tadi kami sepakati akan ada tambahan penjelasan," ujar Syamsurizal.
Berita Terkait
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Ketua DPD II Lutra mendukung Airlangga kembali pimpin Golkar
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Ekonom: Pelemahan cadangan devisa Indonesia berpotensi hingga kuartal II-2024
Rabu, 17 April 2024 11:26 Wib
Komisi II DPR tunda raker soal Pemilu 2024 karena KPU tidak hadir
Senin, 1 April 2024 18:40 Wib
AP II antisipasi lonjakan mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta
Minggu, 24 Maret 2024 20:39 Wib
Basarnas tutup operasi pencarian korban Kapal Yuiee II di Perairan Selayar
Kamis, 21 Maret 2024 20:55 Wib
Ketua Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 2:59 Wib
Tim SAR kembali menemukan mayat korban kapal tenggelam Yuiee Jaya II
Rabu, 20 Maret 2024 3:40 Wib