Komisi II DPR RI menunda rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 karena perwakilan dari KPU tidak bisa menghadiri kegiatan tersebut.
Ketua DPR Ahmad Doli mengatakan agenda yang dijadwalkan digelar pada Senin ini, merupakan tindak lanjut dari agenda rapat sebelumnya pada 25 Maret 2024 soal penyelenggaraan pemilu.
"Namun kita melihat sampai saat ini teman-teman KPU RI belum hadir dan mereka melayangkan surat minta izin dan kemudian minta ditunda karena harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Walaupun KPU telah menyampaikan surat izin, Doli pun telah meminta Sekretariat Komisi II DPR untuk tetap meminta KPU hadir walau diwakili.
"Begitu juga dengan Bawaslu, ternyata Ketua Bawaslu-nya hadir," kata dia.
Pada agenda tersebut, Ketua Bawaslu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah hadir di ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB.
Rapat pun kemudian berlangsung sekitar 20 menit dan berakhir dengan keputusan penundaan rapat karena ketidakhadiran perwakilan KPU tersebut.
Di sisi lain, dia pun memahami bahwa posisi KPU sedang menjadi tergugat atau tergugat di Mahkamah Konstitusi. Namun dia pun menyayangkan karena Anggota KPU yang hadir ke MK pun tidak lengkap.
"Kok ada satu orang yang bisa pergi, pergi ke luar, apakah dianggap tidak penting. Saya kira itu juga bakal jadi soal di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dengan begitu, dia pun menunda rapat tersebut dan akan kembali memanggil KPU untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan pada 14 Mei 2024.
"Sudah habis Lebaran sudah tenang, sudah maaf-maafan," katanya.