Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama meninjau pemberian izin operasional bagi madrasah swasta dalam upaya memastikan kualitas lembaga pendidikan swasta berbasis agama.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Sidik Sisdiyanto menyampaikan bahwa peninjauan izin operasional dilakukan untuk memastikan madrasah swasta telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu.
Sidik mengemukakan bahwa peninjauan izin operasional madrasah swasta dilakukan dengan memperhatikan tiga persoalan, yang pertama pemerataan pendidikan, kesenjangan antara madrasah negeri dan swasta, serta mutu pendidikan madrasah swasta yang masih rendah.
Persoalan kedua yang perlu diperhatikan, menurut dia, sebagian madrasah swasta tidak didirikan berdasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan perencanaan pengembangan pendidikan.
Yang ketiga, ia melanjutkan, ada masalah yang berkenaan dengan pemenuhan komponen standar pendidikan.
Data pemerintah mengenai mutu layanan madrasah menunjukkan bahwa masih ada 14.988 madrasah yang terakreditasi C, sebanyak 18.321 madrasah belum terakreditasi, dan 374 madrasah tidak terakreditasi.
Sidik menyampaikan, hasil peninjauan izin operasional madrasah swasta akan digunakan untuk merumuskan perubahan-perubahan yang diperlukan guna memastikan kualitas pendidikan madrasah, mengidentifikasi area yang butuh perbaikan, mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan madrasah.
"Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memberikan pendidikan agama yang lebih baik kepada generasi muda Indonesia, yang akan menjadi pemimpin masa depan yang berkompeten dan berakhlak mulia," katanya.
Data Education Management Information System (EMIS) menunjukkan hingga akhir 2022 ada 86.681 madrasah, yang terdiri atas 82.635 madrasah swasta (95 persen) dan 4.046 madrasah negeri (lima persen).
Di antara madrasah swasta ada yang mengusulkan penutupan lembaga pendidikan karena sudah tidak mampu menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
Namun, permohonan izin pendirian madrasah swasta baru yang diajukan juga masih cukup banyak. Sejak Januari hingga Juli 2023 tercatat ada 1.000 pengajuan permohonan izin pendirian madrasah swasta baru.
Berita Terkait
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib
Bappelitbangda Sulsel dan USAID Erat petakan potensi kolaborasi SMK-swasta
Minggu, 3 Maret 2024 13:31 Wib
Capres Anies sebut investasi TI harus utamakan swasta dan BUMN
Minggu, 4 Februari 2024 20:56 Wib
Kajagung masih mendalami keterlibat swasta dalam kasus importasi emas
Sabtu, 27 Januari 2024 1:10 Wib
PUPR Sulbar minta bantuan perusahaan swasta tangani bencana longsor
Minggu, 14 Januari 2024 12:13 Wib
KPK menahan pihak swasta dalam kasus dugaan suap di Kemenkumham
Jumat, 8 Desember 2023 0:14 Wib
KPK menangkap 11 orang BBPJN dan swasta dalam OTT di Kalimantan Timur
Jumat, 24 November 2023 16:38 Wib
Kejagung memperkuat bukti usut keterlibatan swasta dalam kasus impor emas
Jumat, 3 November 2023 23:56 Wib