Makassar (ANTARA) - Sejumlah pejabat di lingkup Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan menandatangani petisi komitmen bersama cegah kawin anak untuk mewujudkan generasi berkualitas oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
Dirjen Bimas Islam, Kemenag Kamaruddin Amin di Makassar, Rabu, mengatakan terdapat beberapa alasan umum terjadinya perkawinan anak yang salah satunya karena alasan ekonomi .
"Alasan yang melatari kawin anak adanya kondisi dimana anak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, masalah ekonomi, persoalan pendidikan, persoalan informasi dan persoalan kekhawatiran," ujarnya.
Kamaruddin menyatakan ada kekhawatiran dari para orang tua dimana anaknya berperilaku berbahaya ketika tidak dinikahkan di usia dini.
Dirinya mengaku jika regulasi tentang persoalan perkawinan anak sudah ada. Hanya saja, kata dia, penyuluhannya yang kurang tersampaikan ke masyarakat.
"Penanganan persoalan kawin anak tidak hanya melibatkan aktor formal, tetapi juga aktor informal. Aktor informalnya itu adalah tokoh-tokoh agama dan masyarakat luas," tuturnya.
Kamaruddin Amin berharap agar segala elemen dapat bekerjasama dalam mengatasi masalah perkawinan anak dan mampu memanfaatkan bonus demografi dengan tepat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel, Andi Mirna mengatakan praktek perkawinan anak merupakan praktik terburuk bagi anak.
Maka dari itu, untuk mengatasi segala dampak buruk yang akan timbul dari adanya perkawinan anak, Andi Mirna mengatakan perlu adanya upaya yang cepat dan tepat.
"Sebagian besar dampaknya itu berhubungan langsung dengan stunting, adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan dan pergaulan bebas," katanya.
Andi Mirna menyebutkan angka perkawinan anak di Sulsel berada di angka 9,25 persen di tahun 2021. Angka tersebut mengalami penurunan setelah sebelumnya menyentuh 11,25 persen pada tahun 2020.
Walaupun demikian, kata Andi Mirna angka tersebut masih di atas rata-rata angka nasional. Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut angka dispensasi kawin di Sulsel juga turut menurun. Dimana pada tahun 2020 menyentuh 4.046 kasus dan 2021 3.356 kasus berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Sulsel 2022.
"Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia," terangnya.
Dengan melihat fakta tersebut, Andi Mirna mengatakan Pemprov Sulsel berupaya mengatasi hal tersebut dengan beberapa tindakan.
Diantaranya adalah instruksi gubernur tentang stop perkawinan anak, surat edaran Gubernur Sulsel, membentuk koalisi stop perkawinan anak dan penetapan Perpu Nomor 31 tahun 2021 tentang strategi daerah dalam percepatan pencegahan perkawinan anak.
Penandatanganan petisi dilakukan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) dan Kakankemenag Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pejabat Kemenag Sulsel tanda tangani petisi bersama cegah kawin anak
Berita Terkait
PDPI Sulselbar tingkatkan pengetahuan dokter di Kepulauan Selayar
Sabtu, 4 Mei 2024 15:58 Wib
BNPB : 2.957 warga Soppeng terdampak bencana banjir di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 15:55 Wib
Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel memantau dampak banjir dari udara
Sabtu, 4 Mei 2024 15:54 Wib
Basarnas: Korban jiwa akibat bencana banjir di Luwu menjadi 10 orang
Sabtu, 4 Mei 2024 14:37 Wib
Pj Gubernur Sulsel memastikan distribusi bantuan ke daerah terisolasi
Sabtu, 4 Mei 2024 11:21 Wib
Pj Gubernur Sulsel kunjungi titik banjir dan longsor terparah di Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 11:00 Wib
Kapolda dan Pj Gubernur Sulsel gerak cepat tangani bencana di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 1:40 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib