Makassar (ANTARA) - Tim Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Bontonompo, telah meringkus 11 orang pelaku kejahatan dalam waktu 3x24 jam di wilayah Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Para pelaku ini terkait kasus Curat (pencurian berat), Copet dan Jambret yang meresahkan masyarakat. Berhasil diamankan 11 orang pelaku, dua orang diantaranya masih di bawah umur serta satu orang wanita," ujar Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh saat rilis kasus di halaman kantornya, Gowa, Selasa.
Penangkapan 11 orang pelaku kejahatan tersebut dilaksanakan setelah jajaran tim Reskrim Polsek setelah menerima laporan dan aduan masyarakat atas maraknya kejadian kejahatan di wilayah kerjanya.
Dari 11 pelaku kejahatan tersebut, kata Hasan, masing-masing berinisial R Alias M (18), RB (34), IS (30), MS (22), HB (22), A Bin J (21), MR (17), SA (16), MI (21) dan MA (20) dan seorang wanita FE (25).
Untuk kasus pelaku wanita ini yang diamankan karena mencopet yang sering beraksi di Pasar tradisional di wilayah Polsek Bontonompo, sedangkan satu rekannya kini dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Selain dari seorang wanita yang kita amankan, ada 10 orang pelaku berbeda-beda kasus dan peran saat melancarkan aksinya, seperti melakukan pencurian pemberatan seperti jambret dan mencuri pagar besi, pompa air serta polsel milik korbannya," papar kapolsek.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa masing-masing satu buah ponsel, satu buah bor mesin, satu unit mesin pompa air dan satu pagar besi. Para pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Bontonompo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal sembilan tahun pidana penjara," tuturnya menegaskan.
Atas penangkapan belasan pelaku kejahatan ini, ia memberikan apresiasi serta menyampaikan pesan penting bagi seluruh anggotanya agar jangan cepat puas atas prestasi yang diraih saat ini.
Hasan berharap agar Unit Reskrim dan seluruh anggota Polsek Bontonompo agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wiiayah kerjanya demi memberikan rasa aman, nyaman serta kondusif kepada masyarakat.
"Tentunya, saya pribadi mengapresiasi pengungkapan ini salah satu prestasi yang patut kita banggakan. Dalam waktu tiga hari unit Reskrim berhasil mengungkap enam kasus pencurian di Kecamatan Bontonompo dan mengamankan 11 tersangka," katanya menambahkan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polsek Bontonompo Gowa ringkus 11 orang pelaku kejahatan