Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan aksi massa berbentuk jalan sehat bukan ketegori kampanye calon presiden (capres), melainkan salah satu bentuk sosialisasi kandidat.
Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain di Makassar, Rabu, mengatakan pihaknya tidak mengkategorikan jalan sehat yang akan menghadirkan ribuan massa dan dihadiri Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada akhir pekan ini di Kota Makassar, bukan bagian dari kampanye akbar, karena belum masuk tahapan rapat umum atau kampanye.
"Saat ini baru sosialisasi pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye di luar dari pada rapat umum dengan kampanye media," ujar Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, telah diatur di dalamnya.
"Di situ jelas dinyatakan bahwa peserta Pemilu bisa melakukan sosialisasi yang penting tidak ada ajakan, tidak ada dalam bentuk mengajak misalnya," tutur Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel ini.
Dalam tahapan Pemilu 2024, telah diatur untuk masa tahapan kampanye baru bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye akbar di mulai 21 Januari-10 Februari 2024 bersamaan dengan kampanye media massa.
"Untuk tanggal 28 November itu bukan rapat umum. Rapat umum itu kampanye akbar, yang ada dalam bentuk pertemuan terbuka dan pertemuan lain," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik menyatakan kegiatan jalan sehat yang dilaksanakan para relawan capres dan cawapres tidak masuk kampanye tapi lebih kepada sosialisasi. Karena, masa kampanye nanti dimulai 28 November 2024 sampai 10 Februari 2024.
"Sekarang adalah masa sosialisasi, belum memasuki masa kampanye. Sebelum memasuki masa kampanye, peserta pemilu punya hak untuk bersosialisasi, namun dalam giat sosialisasi tersebut belum diperbolehkan melakukan kampanye," paparnya.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan peserta Pemilu, Capres, Cawapres, Partai Politik dan Calon Legislatif dalam bentuk kegiatan, pihaknya tentu tetap melakukan pengawasan.
"Bawaslu sesuai dengan tugasnya, tentu akan melakukan pengawasan. Pertama, kami telah melakukan imbauan kepada panitia pelaksana kegiatan tersebut agar giat yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Bawaslu setempat akan melakukan pengawasan secara langsung, yakni turun ke lapangan melakukan pengawasan," kata Malik menekankan.
Dari informasi yang diperoleh, pengumpulan massa dengan modus pelaksanaan jalan sehat akan dilaksanakan dua Capres dan Cawapres. Agenda pada Sabtu 25 November 2023, jalan santai dinamai satu putaran akan di hadiri Calon Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka dengan hadiah menjanjikan pesertanya dilaksanakan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Makassar.
Selanjutnya, pada Minggu 26 November, jalan santai bertajuk perjuangan juga akan dihadiri Calon Presiden Ganjar Pranowo dengan mengambil lokasi yang sama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan hadiah menjanjikan pesertanya.