
Kemenkumham Sulbar serahkan sertifikasi KIK masakan ikan "Bau Peapi"

Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masakan tradisional setempat "Bau Peapi".
Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Sulbar, Marasidin di Mamuju, Rabu mengatakan, Kemenkumham Sulbar melakukan koordinasi inventarisasi pencatatan kekayaan intelektual dengan berbagai pihak agar seluruh kekayaan intelektual itu mendapatkan sertifikasi.
Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban untuk mendampingi daerah dalam melindungi KIK yang mereka miliki, agar dapat berkontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Terkait hal itu, Marasidin mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene dalam rangka menginventarisasi KIK yang ada di daerah setempat.
Ia mengatakan, Kemenkumham Sulbar telah menyerahkan sertifikat KIK kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene yang merupakan kekayaan intelektual masyarakat di daerah itu.
"Dengan sertifikasi tersebut diharapkan kekayaan intelektual di Majene akan terlindungi dan termanfaatkan dengan baik untuk kemajuan ekonomi masyarakat, karena masakan "Bau Peapi" sangat digemari masyarakat dan memiliki potensi ekonomi tinggi bila dikembangkan untuk menyejahterakan masyarakat," katanya.
Ia juga berharap, dengan sertifikasi ini dapat memacu agar Kemenkumham Sulbar dan pemerintah di daerah untuk lebih semakin intens dalam melakukan pencatatan KIK kedepannya.
"Dengan harapan seluruh KIK di daerah seperti di Majene bisa tercatat di database KIK Indonesia," katanya.
Bau Peapi menurut Wikipedia adalah makanan olahan ikan khas Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Makanan ini memiliki kuah kuning dengan cita rasa campuran rasa asam, pedas, dan gurih. Bau peapi dimasak menggunakan ikan laut segar. Dalam bahasa Mandar, Bau berarti ikan dan Peapi berarti dimasak atau direbus.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor: Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
