Makassar (ANTARA) - Tim Inspektur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan sistem proteksi kebakaran di gudang logistik pemilu di Jalan Ir. Sutami Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Peninjauan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar Hasanuddin mengatakan tindakan ini dilakukan sesuai instruksi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
"Pak Wali menginginkan Kota Makassar sebagai kota percontohan yang berhasil melaksanakan pemilu yang damai dan aman. Untuk itu kami melalukan upaya-upaya pencegahan," ujarnya.
Hasanuddin mengatakan hasil dari kegiatan peninjauan menunjukkan bahwa fasilitas sistem proteksi kebakaran di gudang logistik pemilu telah mencukupi.
Dalam upaya lebih lanjut, Damkar Kota Makassar menempatkan satu armada untuk berposko di lokasi tersebut hingga pesta demokrasi berakhir.
"Langkah ini sebagai antisipasi dini. Kita bisa meminimalisir kerugian apabila terjadi hal yang tidak diinginkan," ucap Hasanuddin.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk warga Kota Makassar, untuk menjamin keamanan dan kelancaran jalannya pesta demokrasi.
Dengan sinergi antara Pemkot Makassar, Forkopimda, dan masyarakat, kata dia, diharapkan Kota Makassar dapat sukses menjadi contoh implementasi pemilu yang aman, damai, dan tertib.
Berita Terkait
Pelindo Group Makassar sosialisasikan PHBS dan kesehatan gratis
Selasa, 14 Mei 2024 16:58 Wib
Polrestabes Makassar menangkap dua pencuri perangkat telekomunikasi XL
Selasa, 14 Mei 2024 6:57 Wib
KPU Makassar : Tidak ada bakal pendaftar calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:36 Wib
KPU Sulsel pastikan tidak ada calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:35 Wib
Info Haji 2024 - Bandara Hasanuddin layani 37 kloter JCH Embarkasi Makassar
Senin, 13 Mei 2024 5:58 Wib
Info Haji 2024 - Pj Gubernur Sulsel: Luruskan niat hanya untuk beribadah
Senin, 13 Mei 2024 5:56 Wib
Info Haji 2024 - Calon haji asal Makassar batal berangkat setelah dinyatakan hamil
Senin, 13 Mei 2024 5:55 Wib
Imigrasi Makassar: Masa berlaku paspor JCH hingga 10 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 22:12 Wib