Makassar (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan sebut produk Indikasi Geografis (IG) Jeruk Besar Pangkep (Pamelo) yang lazim juga disebut jeruk Bali diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pangkep.
"Jeruk ini memiliki ciri khas yakni rasanya manis, segar dan tidak ada rasa pahit atau getir. Hal ini yang membedakan dengan rasa jeruk besar di tempat lain sehingga pada tahun 2023, Indikasi Geografis jeruk ini telah dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani saat rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangkep dan Masyarakat Pelindungan IG (MPIG) Jeruk Pamelo Pangkep di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Senin (15/1).
Yani mengungkapkan pihaknya menginventarisir berbagai permasalahan dan kendala yang dialami oleh para pemangku kepentingan terkait IG Jeruk Pamelo Pangkep.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan mendongkrak harga jual, yakni diantaranya terkait kondisi cuaca yang terpengaruh fenomena El-Nino dan adanya permainan tengkulak atau pengepul," ujarnya.
Tim dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel mendorong agar para pihak bergandengan tangan dan bersatu dalam memajukan IG Jeruk Pamelo Pangkep.
"Diharapkan agar dilakukan pengemasan yang baik, memasarkan di toko oleh-oleh dan supermarket, serta mendorong keberpihakan Pemda agar membuat kebijakan penggunaan IG Jeruk Pamelo Pangkep sebagai jamuan konsumsi kegiatan," ujarnya.
Selain itu, Kemenkumham Sulsel juga siap turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi langsung kepada MPIG Jeruk Pamelo Pangkep, khususnya para petani dan para pedagang terkait pemanfaatan IG untuk mendorong peningkatan kualitas dan harga jual Jeruk Pamelo Pangkep.
Yani bersama Tim juga mendorong potensi IG lain asal Pangkep, yakni Ikan Bandeng Pangkep agar dapat didaftarkan IG-nya.
"Ikan Bandeng Pangkep dikenal memiliki citarasa yang khas dan lebih enak dibanding daerah lain di Sulsel," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sebagai Tahun Indikasi Geografis (IG) sehingga pihaknya bergerak cepat di awal tahun dalam mensukseskan tahun tematik IG tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu telah menginstruksikan kepada para Kepala UPT di daerah agar memasang banner atau baliho dalam rangka menyemarakkan gelora Tahun IG ini," kata Liberti.
"Ini juga menjadi dukungan dari seluruh stakeholder mulai dari Pemerintah Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota di Sulsel dalam mensukseskan tahun Indikasi Geograsi pada Tahun 2024," lanjutnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemkab Pangkep diantaranya dari Bappelitbangda, Dinas Pertanian, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain serta jajaran pelaksana pada Kanwil Sulsel.(*/Inf)