Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulbar) membentuk gugus tugas bisnis dan hak azasi manusia (HAM).
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar, Marasidin, di Mamuju, Selasa, mengatakan Kemenkumham Sulbar memiliki wewenang dan peran dalam melakukan pengawasan terkait aktivitas bisnis agar dilaksanakan sesuai dengan HAM.
Ia mengatakan, Kemenkumham Sulbar dan Pemprov Sulbar bekerja sama dalam membentuk gugus tugas bisnis dan HAM tersebut, untuk bertugas mendorong implementasi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, dalam dunia bisnis para pelaku usaha.
Menurut dia, pembentukan gugus tugas tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional bisnis dan HAM.
"Gugus tugas yang dibentuk itu akan memberikan panduan bagi pelaku usaha, sekaligus juga melakukan pengawasan serta kontrol agar implementasi HAM dapat diwujudkan dalam kegiatan bisnis pelaku usaha di Sulbar," katanya.
Ia menyampaikan Kemenkumham Sulbar berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM.
Selain itu akan berupaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM agar tercipta bangsa yang lebih berkeadaban, tangguh, dan maju dalam kerangka NKRI.
Ia mengatakan, Pemprov Sulbar mendukung pembentukan gugus tugas tersebut merupakan program pemerintah secara nasional dalam strategi nasional bisnis dan HAM.*