Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan DPM-PTSP Pinrang untuk membahas kerja sama dalam hal penyelenggaraan Kekayaan Intelektual (KI).
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana di Pinrang, Jumat, mengatakan koordinasi dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pinrang guna melakukan monitoring atas implementasi perjanjian kerja sama dalam hal penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pinrang.
"Kunjungan yang dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual yang telah berjalan kurang lebih selama lima bulan," ujarnya.
Feny Feliana pun mengharapkan petugas loket pada MPP Kabupaten Pinrang telah dapat secara efektif menerima konsultasi dari masyarakat atau pemohon kekayaan intelektual.
Selain itu, juga dilakukan penyampaian informasi tambahan terkait dengan pencanangan tahun tematik Indikasi Geografis.
“Melalui penyelenggaraan Layanan KI pada MPP Kabupaten Pinrang ini diharapkan peran serta pemerintah daerah dalam penyebaran informasi terkait Indikasi Geografis," katanya.
Feny menyatakan Kabupaten Pinrang sendiri memiliki beberapa potensi Indikasi Geografis, seperti Kopi Robusta Basseang dan Kemiri Pinrang.
Sekretaris DPM-PTSP Pinrang Andi Pahlevi mengatakan bahwa sejak dibukanya loket Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Kabupaten Pinrang, petugas telah melayani kurang lebih tujuh orang masyarakat yang melakukan konsultasi terkait persyaratan pendaftaran merek.
Dia menyebut mayoritas masyarakat yang melakukan konsultasi merupakan para pelaku usaha yang baru membuka lapangan usaha.
"Sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Pinrang telah memiliki kesadaran untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual yang mereka miliki," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan peninjauan secara langsung terhadap proses pelayanan yang diberikan oleh petugas loket.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap sesi konsultasi yang dilakukan, secara umum petugas loket di MPP Pinrang telah menguasai alur permohonan dan persyaratan pendaftaran Merek sehingga masyarakat menerima informasi yang diberikan.
Adapun beberapa kendala yang dihadapi adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan label merek yang akan dilampirkan dan alamat email aktif yang harus dimiliki tiap pemohon.
Terkait monitoring ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak selalu memacu jajarannya untuk terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai daerah.
"Tujuannya untuk terus meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual dan dapat meningkatkan ekonomi khususnya di Sulsel," Ungkap Liberti.
Adapun pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang turut hadir pada kunjungan ini yakni Zulhastanto, Andi Nurfajri dan Fatimah Dwi Safitri.
Berita Terkait
Bapemperda DPRD Sulsel mempelajari pengelolaan cadangan pangan Jakarta
Selasa, 14 Mei 2024 14:01 Wib
Polrestabes Makassar menangkap dua pencuri perangkat telekomunikasi XL
Selasa, 14 Mei 2024 6:57 Wib
Lima KPU di Sulsel terima syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 20:36 Wib
Kakanwil apresiasi TPI Itjen evaluasi UPT Kemenkumham Sulsel
Senin, 13 Mei 2024 20:21 Wib
KPU Makassar : Tidak ada bakal pendaftar calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:36 Wib
KPU Sulsel pastikan tidak ada calon perseorangan Pilkada 2024
Senin, 13 Mei 2024 19:35 Wib
Info Haji 2024 - Pj Gubernur Sulsel: Luruskan niat hanya untuk beribadah
Senin, 13 Mei 2024 5:56 Wib
Pj Gubernur Sulsel: Pembangunan Stadion Sudiang dianggarkan dari APBN
Minggu, 12 Mei 2024 22:50 Wib