
KPU Selayar Gelar Bimbingan Teknis PPK-PPS

"Meskipun peraturan memberikan ruang, tetapi juga ada syarat yang ketat yang mengatur perpindahan pemilih itu. Jadi harus punya dokumen pendukung. PPS harus cermat," katanya.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara bagi penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng.
"Bimbingan teknis ini akan mengupas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Hasiruddin menanggapi pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) tersebut, Sabtu.
Dia mengatakan, Peraturan KPU inilah yang dipakai sebagai dasar dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Sementara bimbingan teknis tersebut dimaksudkan untuk memantapkan pemahaman dan kemampuan penyelenggara di level kecamatan dan desa dalam melaksanakan Pemilu yang akan diselenggarakan pada 9 April 2014.
Bimtek untuk membangun kesepahaman bersama tentang regulasi yang berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Sedangkan untuk melatih kemampuan penyelenggara dilakukan juga simulasi," kata dia.
Menurut Hasiruddin, kegiatan ini dilakukan secara berjenjang di setiap level penyelenggara pemilu, mulai dari KPU Kabupaten dilanjutkan ke tingkat PPK dan PPS.
Sementara pihak KPU Kabupaten akan memonitor langsung dan mendampingi PPK agar tidak ada bias informasi, apalagi secara geografis Selayar memiliki tantangan tersendiri karena merupakan wilayah kepulauan.
Pada kesempatan itu Komisioner KPU Sulsel Misnah yang menjadi narasumber pada pelaksanaan Bimtek tersebut menekankan kepada peserta kiranya mencermati betul khususnya kepada pemilih yang pindah atau menggunakan Model A5 KPU.
"Meskipun peraturan memberikan ruang, tetapi juga ada syarat yang ketat yang mengatur perpindahan pemilih itu. Jadi harus punya dokumen pendukung. PPS harus cermat," katanya. Z Abdullah
Pewarta : Oleh Suriani Mappong
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
