Irwil I Kemenkumham harapkan pegawai hindari benturan kepentingan
Makassar (ANTARA) - Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan HAM R.I, Ika Yusanti mengharapkan partisipasi dan keterlibatan pegawai untuk menghindari benturan kepentingan dengan melaporkan melalui atasan langsung atau lewat aplikasi whistle Blowing System (WBS).
"Benturan Kepentingan merupakan situasi di mana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. Hal ini dapat menyebabkan tugas tidak dapat dilaksanakan dengan objektif dan berpotensi menimbulkan kerugian pada pihak tertentu," kata Ika pada kegiatan pencegahan gratifikasi yang dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro Makassar, pada Senin malam (27/5).
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Menurut Ika, benturan kepentingan harus betul-betul dipahami oleh seluruh pegawai utamanya para pejabat.
Dia menambahkan, hal yang menjadi sumber konflik kepentingan antara lain hubungan Afiliasi, Gratifikasi, Kekuasaan/Kewenangan, rangkap jabatan, kelemahan sistem dan kepentingan pribadi.
"Hal diatas perlu untuk menjadi perhatian kita semua agar dapat menghindari konflik kepentingan. Dan apabila konflik kepentingan tidak ditangani maka berpotensi meningkatkan tindak pidana Korupsi," katanya.
Ika pada kegiatan tersebut juga memberikan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ada beberapa catatan yang di paparkan oleh Ika yang harus menjadi perhatian Satker yang di usulkan untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Salah satunya yakni terkait Inovasi yang betul - betul memberikan dampak perbaikan dan peningkatan pelayanan publik.(*/Inf)
"Benturan Kepentingan merupakan situasi di mana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. Hal ini dapat menyebabkan tugas tidak dapat dilaksanakan dengan objektif dan berpotensi menimbulkan kerugian pada pihak tertentu," kata Ika pada kegiatan pencegahan gratifikasi yang dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro Makassar, pada Senin malam (27/5).
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Menurut Ika, benturan kepentingan harus betul-betul dipahami oleh seluruh pegawai utamanya para pejabat.
Dia menambahkan, hal yang menjadi sumber konflik kepentingan antara lain hubungan Afiliasi, Gratifikasi, Kekuasaan/Kewenangan, rangkap jabatan, kelemahan sistem dan kepentingan pribadi.
"Hal diatas perlu untuk menjadi perhatian kita semua agar dapat menghindari konflik kepentingan. Dan apabila konflik kepentingan tidak ditangani maka berpotensi meningkatkan tindak pidana Korupsi," katanya.
Ika pada kegiatan tersebut juga memberikan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ada beberapa catatan yang di paparkan oleh Ika yang harus menjadi perhatian Satker yang di usulkan untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Salah satunya yakni terkait Inovasi yang betul - betul memberikan dampak perbaikan dan peningkatan pelayanan publik.(*/Inf)