Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) 2011-2015 Reyna Usman (RU) sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
"Jaksa KPK Ridho Sepputra telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Reyna Usman dan kawan-kawan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dakwaan tim jaksa, kata dia, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp17,6 miliar. Ali menerangkan uraian lengkap dan konstruksi perkara para terdakwa akan disampaikan secara lengkap saat pembacaan dakwaan.
Dia mengatakan KPK saat ini masih menunggu penetapan hari sidang pertama dari Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim jaksa saat ini masih menunggu jadwal perdana sidang dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker 2011-2015 Reyna Usman (RU), Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta (IND) dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN).
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga berawal saat Kementerian Tenaga Kerja melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012.
Pengadaan sistem itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri untuk melakukan pengolahan data proteksi TKI dengan tepat dan cepat serta melakukan pengawasan dan pengendalian.
Kemudian Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran tahun 2012 sebesar Rp20 miliar kepada Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja untuk pengadaan proyek tersebut.
Selanjutnya Darmanta dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Pada Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri Darmanta dan Karunia.
Kemudian atas perintah Reyna dilakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Untuk proses lelang, sejak awal telah dikondisikan pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.
Yang bersangkutan sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain untuk seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pengondisian pemenang lelang itu diketahui sepenuhnya oleh Darmanta dan Reyna.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, antara lain komposisi perangkat keras dan perangkat lunak.
Kondisi dimaksud, di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan perangkat keras dan perangkat lunak yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.
Meski demikian atas persetujuan Darmanta selaku PPK, telah dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT AIM meskipun hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI ditemukan dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.