DPRD Sulsel menindaklanjuti aspirasi dugaan perampasan tanah adat
Makassar (ANTARA) - Tim Aspirasi DPRD Sulawesi Selatan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Bulukumba terkait dugaan perampasan tanah adat oleh PT London Sumatera (Lonsum) dengan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
"Kami berharap ada solusi yang diberikan, mengingat masyarakat Bulukumba telah berkali-kali mendatangi DPRD Sulsel meminta kejelasan," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Senin.
Melalui aspirasi yang dibawa tersebut, kata dia, diharapkan mendapat solusi mengenai persoalan yang terjadi atas dugaan lahan adat Kajang yang saat ini diklaim dan dikelola PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba.
Menurut dia, dari informasi yang diterima pihaknya bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh PT. Lonsum terus menuai polemik, sebab diduga izin pengelolaan lahan yang ditanami pohon karet tersebut diduga tidak memiliki legal standing di kawasan tanah adat Kajang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi saat menerima aspirasi tersebut mengatakan perihal penyampaian aspirasi ada tiga kluster utama dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Kluster pertama, kata dia, adanya tumpang tindih atau overlap antara hak guna usaha (HGU) dengan wilayah masyarakat hukum adat Kajang.
Selanjutnya, kluster kedua, yakni klaim masyarakat atas lahan tersebut dan tidak masuk HGU karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, belum bisa dilaksanakan karena ada perbedaan persepsi antara masyarakat dengan PT Lonsum.
"Dan kluster ketiga, sudah ada sertipikat yang terbit di dalam HGU tersebut," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya memetakan persoalan dengan turun ke lapangan guna mengumpulkan data dan fakta yang terjadi saat ini. Selain itu, lahan seluas 271 hektare sesuai dengan harapan masyarakat bisa segera diselesaikan dan hak masyarakat adat dikembalikan.
Asnaedi menambahkan dalam waktu dekat pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel beserta stakeholder terkait untuk membahas persoalan itu agar segera tuntas, sehingga keresahan masyarakat adat tidak berkepanjangan.
"Kita segera lakukan pertemuan dalam waktu dekat ini dengan stakeholder terkait untuk membahas lebih lanjut, semoga persoalan lahan ini bisa segera terselesaikan," katanya.
"Kami berharap ada solusi yang diberikan, mengingat masyarakat Bulukumba telah berkali-kali mendatangi DPRD Sulsel meminta kejelasan," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Senin.
Melalui aspirasi yang dibawa tersebut, kata dia, diharapkan mendapat solusi mengenai persoalan yang terjadi atas dugaan lahan adat Kajang yang saat ini diklaim dan dikelola PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba.
Menurut dia, dari informasi yang diterima pihaknya bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh PT. Lonsum terus menuai polemik, sebab diduga izin pengelolaan lahan yang ditanami pohon karet tersebut diduga tidak memiliki legal standing di kawasan tanah adat Kajang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi saat menerima aspirasi tersebut mengatakan perihal penyampaian aspirasi ada tiga kluster utama dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Kluster pertama, kata dia, adanya tumpang tindih atau overlap antara hak guna usaha (HGU) dengan wilayah masyarakat hukum adat Kajang.
Selanjutnya, kluster kedua, yakni klaim masyarakat atas lahan tersebut dan tidak masuk HGU karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, belum bisa dilaksanakan karena ada perbedaan persepsi antara masyarakat dengan PT Lonsum.
"Dan kluster ketiga, sudah ada sertipikat yang terbit di dalam HGU tersebut," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya memetakan persoalan dengan turun ke lapangan guna mengumpulkan data dan fakta yang terjadi saat ini. Selain itu, lahan seluas 271 hektare sesuai dengan harapan masyarakat bisa segera diselesaikan dan hak masyarakat adat dikembalikan.
Asnaedi menambahkan dalam waktu dekat pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulsel beserta stakeholder terkait untuk membahas persoalan itu agar segera tuntas, sehingga keresahan masyarakat adat tidak berkepanjangan.
"Kita segera lakukan pertemuan dalam waktu dekat ini dengan stakeholder terkait untuk membahas lebih lanjut, semoga persoalan lahan ini bisa segera terselesaikan," katanya.