Jakarta (ANTARA) -
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan dalam rapat tersebut Kompolnas bersifat menghadiri undangan. Dia menilai pembahasan tersebut nantinya bakal terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Polri tersebut.
"Ini baru mau rapat saya, selesai ini saya harus rapat di Polhukam," kata Benny usai membuka forum diskusi soal aturan lalu lintas bersama TNI dan Polri di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, Kompolnas nantinya bakal diminta masukan dan saran-nya terkait dengan RUU tersebut. Namun, dia belum bisa menjelaskan poin-poin yang akan disarankan kepada pemerintah terkait rancangan aturan itu.
"Kami pasti diminta tanggapannya nanti, nanti di forum dulu dong," ucapnya.
Terkait adanya penilaian bahwa RUU tersebut bakal memberikan kewenangan lebih terhadap Polri, menurutnya RUU tersebut belum final. Sehingga dia belum bisa menanggapi hal tersebut terlalu dini karena rancangan undang-undang itu masih dibahas.
"Surat resmi aduan yang masuk, atau saran keluhan, sejauh ini belum kami terima," kata purnawirawan jenderal bintang dua polisi tersebut.
Sebelumnya pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.