Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA menerima apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan atas kontribusi dalam mendukung reformasi perpajakan.
Dalam kegiatan Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, Jumat, Direktur Pemberitaan Perum LKBN ANTARA Irfan Junaidi mengatakan ANTARA memiliki perhatian yang tinggi terhadap isu perpajakan sebagai salah satu pilar penopang perekonomian bangsa.
“Pajak bukan hanya sekadar pengumpulan, tapi juga bagaimana proses dan penggunaannya juga dilakukan dengan baik. Kami akan terus mengawasi bagaimana tata kelola pajak ini bisa terus berjalan lebih baik,” ujar Irfan.
Dengan pengawalan dari media, termasuk ANTARA , Irfan berharap tidak ada lagi kasus-kasus pajak yang pernah terjadi di masa lalu. Selain itu, diharapkan pihak-pihak yang seharusnya membayar pajak dapat ditarik pajaknya secara maksimal.
“ANTARA mengawal agar kesadaran membayar pajak itu juga diikuti dengan kesadaran memperbaiki tata kelola pajak nasional,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pemberian apresiasi itu merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak memperbaiki tata kelola perpajakan ke depannya.
“Secara prinsip, yang kami lakukan hari ini adalah mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak itu untuk negara,” tutur Suryo.
Dia menyatakan Ditjen Pajak akan terus melakukan reformasi tata kelola, termasuk transparansi yang lebih baik agar tidak ada yang disembunyikan dari wajib pajak.
Terdapat 10 media yang menerima apresiasi dari Ditjen Pajak, di antaranya LKBN ANTARA, Kompas, DDTC News, Bisnis Indonesia, Tempo, Pajak.com, SCTV, CNN Indonesia, Investor Daily, dan Kumparan.