Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulbar Dorong Pembentukan Perda TV Kabel

Sabtu, 31 Mei 2014 12:54 WIB
Image Print
"Sebenarnya sangat penting untuk kita lahirkan Perda ini. Tapi tidak bisa serta merta harus ada kajian akademis dulu," jelasnya.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang televisi kabel (TV kabel) untuk menjadi acuan bagi seluruh lembaga TV lokal yang ada di daerah tersebut.

"Sebetulnya Perda TV kabel ini pernah direncanakan DPRD Sulbar pada tahun 2012 untuk dibentuk, namun tidak terealisasi. Padahal, peraturan ini penting kita hadirkan sebagai payung hukum pengaturan TV kabel yang mulai menjamur di daerah," kata Wakil Ketua DPRD Sulbar, H Hasan Sulur di Mamuju, Sabtu.

Dia mengatakan, penyusunan Perda itu butuh proses panjang hingga akhirnya menjadi produk hukum.

"Sebenarnya sangat penting untuk kita lahirkan Perda ini. Tapi tidak bisa serta merta harus ada kajian akademis dulu," jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD Sulbar, Thamrin Endeng, mengatakan pihaknya telah lama mengamati tingkat urgensi pembentukan Perda TV kabel ini.

"Itu memang harus ada. Kita sudah pernah bicarakan, tapi saya tidak tahu kenepa malah tersendat," jelasnya.

Thamrin Endeng mengatakan, dalam pembentukan Perda TV kabel ini pihaknya akan terlebih dahulu melihat kondisi yang ada di masyarakat.

"Apalagi memang sekarang ini perkembangannya sudah semakin pesat. Itu kan dikelola swasta, bisa saja merugikan pemerintah," terangnya.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar mengapresiasi upaya menerbitkan Perda yang mengatur TV kabel.

Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin, mengatakan Perda tentang TV kabel dapat memuat tentang penataan-penataan bentangan kabel, pengaturan wilayah layanan disesuaikan dengan tata kota.

"Kalau soal retribusi atau pajak terhadap usaha tersebut agar menjadi pemasukan bagi daerah perlu kajian lebih lanjut. Ini agar tidak bertabrakan dengan peraturan di atasnya dan terutama tidak memberatkan warga pelanggan (TV kabel, red)," kata Farhan.

Farhan menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, TV kabel digolongkan sebagai lembaga penyiaran berlangganan.

Dimana dalam praktiknya TV kabel di daerah bekerja meneruskan siaran. Beberapa TV kabel juga melakukan produksi termasuk membuat berita serta memutar siaran sendiri.

"Soal isi siaran apa yang bisa dan tidak bisa sudah diatur KPI bersama KPID berupa Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS), termasuk kewajiban TV kabel memperoleh izin dari pemilik siaran di pusat sebelum meneruskan siarannya ke pelanggan," terangnya.

Lebih lanjut Farhan mengatakan Perda tentang TV kabel dapat menjadi investasi daerah yang juga membantu kemajuan usaha TV kabel.

"Daerah bisa berinvestasi dengan membangun tiang untuk TV kabel, di situ daerah menerapkan tarif yang kompetitif, TV kabel tentu akan pindah ke tiang milik daerah bila tarifnya lebih ekonomis dibanding tiang milik BUMN yang digunakan sekarang," katanya. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026