Pemerintah akan memberikan insentif untuk penghapusan kemiskinan ekstrem
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah pusat akan kembali memberi insentif fiskal kepada pemerintah daerah (pemda) dalam upaya penanganan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah serta mewujudkan target nol persen pada akhir tahun 2024.
"Dana insentif fiskal betul-betul harus digunakan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem hingga akhir tahun. Penggunaan dana insentif fiskal pada kegiatan yang langsung menangani, terutama peningkatan pendapatan," kata Deputi I Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nunung Nuryartono di Jakarta, Senin.
Nunung mengatakan insentif fiskal ini akan diberikan kepada daerah yang berkomitmen dan berkinerja baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.
Menurut dia, kucuran insentif fiskal ini harus dimanfaatkan ke dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ujungnya kepada peningkatan pendapatan masyarakat kategori miskin ekstrem.
"Penggunaan dana insentif fiskal pada kegiatan yang langsung menangani, terutama peningkatan pendapatan," kata Nunung.
Ia berharap insentif fiskal bisa digulirkan pada September, sehingga pemda memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan kucuran dana tersebut.
"Ini harus kita kawal nantinya bahwa dana insentif fiskal itu betul-betul digunakan ke dalam penanganan kemiskinan ekstrem hingga akhir tahun," kata Nunung.
Di samping itu, pemerintah pusat juga mendorong kepada daerah agar bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Baznas, BUMN, hingga swasta, dalam penyerapan angkatan kerja dari keluarga miskin ekstrem.
"Kami pastikan bahwa anggota keluarga yang berada di Desil 4 ke bawah bekerja terlibat di dalamnya," kata Nunung.
Sementara itu dari data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kemiskinan ekstrem sejak periode Maret 2014 hingga Maret 2024 angkanya terus mengalami penurunan.
Pada Maret 2024 angka kemiskinan ekstrem sudah menyentuh angka 0,83 persen. Sementara pada Maret 2014 berada di angka 6,18 persen.
Deputi Bidang Statistik Sosial Ateng Hartono menjelaskan saat ini sebanyak 25 provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di bawah satu persen sebanyak 25 provinsi. Sementara kemiskinan ekstrem di kisaran 1-5 persen sebanyak sembilan provinsi. Adapun provinsi yang kemiskinan ekstrem masih di atas lima persen, ada sebanyak lima persen.
"Provinsi yang masih tinggi itu Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," kata Nunung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah akan beri insentif fiskal untuk hapu kemiskinan ekstrem
"Dana insentif fiskal betul-betul harus digunakan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem hingga akhir tahun. Penggunaan dana insentif fiskal pada kegiatan yang langsung menangani, terutama peningkatan pendapatan," kata Deputi I Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nunung Nuryartono di Jakarta, Senin.
Nunung mengatakan insentif fiskal ini akan diberikan kepada daerah yang berkomitmen dan berkinerja baik dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.
Menurut dia, kucuran insentif fiskal ini harus dimanfaatkan ke dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ujungnya kepada peningkatan pendapatan masyarakat kategori miskin ekstrem.
"Penggunaan dana insentif fiskal pada kegiatan yang langsung menangani, terutama peningkatan pendapatan," kata Nunung.
Ia berharap insentif fiskal bisa digulirkan pada September, sehingga pemda memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan kucuran dana tersebut.
"Ini harus kita kawal nantinya bahwa dana insentif fiskal itu betul-betul digunakan ke dalam penanganan kemiskinan ekstrem hingga akhir tahun," kata Nunung.
Di samping itu, pemerintah pusat juga mendorong kepada daerah agar bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Baznas, BUMN, hingga swasta, dalam penyerapan angkatan kerja dari keluarga miskin ekstrem.
"Kami pastikan bahwa anggota keluarga yang berada di Desil 4 ke bawah bekerja terlibat di dalamnya," kata Nunung.
Sementara itu dari data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kemiskinan ekstrem sejak periode Maret 2014 hingga Maret 2024 angkanya terus mengalami penurunan.
Pada Maret 2024 angka kemiskinan ekstrem sudah menyentuh angka 0,83 persen. Sementara pada Maret 2014 berada di angka 6,18 persen.
Deputi Bidang Statistik Sosial Ateng Hartono menjelaskan saat ini sebanyak 25 provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem di bawah satu persen sebanyak 25 provinsi. Sementara kemiskinan ekstrem di kisaran 1-5 persen sebanyak sembilan provinsi. Adapun provinsi yang kemiskinan ekstrem masih di atas lima persen, ada sebanyak lima persen.
"Provinsi yang masih tinggi itu Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," kata Nunung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah akan beri insentif fiskal untuk hapu kemiskinan ekstrem