Makassar (ANTARA) - Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar.
"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk masyarakat ada juga diminta keterangannya untuk mengetahui berapa ganti rugi yang mereka terima," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Senin.
Ia menyebut sejauh ini sejumlah saksi yang diperiksa yakni Kepala Badan Pertanahan (BPN) serta pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengadaan Tanah, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut, kata dia, berkaitan dengan penggunaan anggaran PSN senilai Rp1,83 triliun lebih. Kendati demikian, ia enggan merinci siapa saja orang yang dimaksud telah diperiksa penyidik.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan penyidik dalam waktu dekat akan kita sampaikan perkembangannya," ujar Soetarmi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Bendungan Pamukkulu di Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar pada Jumat, 5 Juli 2024.
Pembangunan bendungan tersebut pengerjaannya dengan dua paket oleh kontraktor, yakni PT Wijaya Karya (Persero) serta PT Daya Mulia Turangga (KSO), PT Nindya Karya dan PT Virama Wilayah V.
Bendungan Pamukkulu ini mulai dibangun pada 2017 dengan daya tampung sebanyak 82 juta meter kubik. Bendungan tersebut dibangun dengan beberapa manfaat, seperti mensuplai air untuk jaringan irigasi Pamukkulu seluas 6.430 hektare.
Penyediaan air baku di Takalar sebesar 160 liter per detik serta dapat mereduksi dan mengendalikan ancaman banjir seluas 1.337 hektare sawah termasuk berpotensi hadirnya pembangkit listrik sebesar 4,3 MW serta sebagai lokasi pariwisata.