Jakarta (ANTARA) - Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal di pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa menurunkan kepercayaan publik kepada partai politik.
Titi, dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) sebagaimana dipantau di Jakarta, Minggu, mengatakan, partai politik semestinya menominasikan calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.
“Partai politik sebagai institusi kaderisasi, rekrutmen politik, yang menjadi bagian instrumen demokrasi yang negara berikan otoritas untuk merebut kekuasaan tetapi itu justru tidak dimanfaatkan, bisa-bisa justru masyarakat makin tidak percaya atau apolitis kepada partai politik,” ucapnya.
Selain itu, menurut Titi, calon tunggal juga bisa menumbuhkan sikap apatis karena masyarakat merasa tidak punya pilihan yang memfasilitasi praktik demokrasi secara optimal.
“Mereka bisa merasa bahwa pilkada tidak menjanjikan kompetisi. Akhirnya, mereka apatis, pragmatis, tidak mau datang ke TPS (tempat pemungutan suara), dan tidak mau ambil peran,” ujar dia.
Meski demikian, Titi berpendapat, calon tunggal di kelompok masyarakat yang dinamis justru menciptakan keaktifan untuk menunjukkan perlawanan politik, yakni dengan mendukung kotak kosong alih-alih calon tunggal.
“Misalnya di Kota Pangkalpinang. Ketika calon tunggal mendaftar, ditandingi dengan masyarakat yang mengantarkan pendaftaran kotak kosong ke KPU Kota Pangkalpinang,” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/8), menyatakan, ada 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.
Daftar 37 kabupaten yang berpotensi ada calon tunggal, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Batanghari,
Kemudian, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Brebes,
Berikutnya, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana.
Sementara itu, lima kota yang berpotensi calon tunggal, antara lain, Kota Pangkalpinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli: Calon tunggal bisa turunkan kepercayaan publik ke partai politik
Berita Terkait
Bawaslu Makassar tindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 6:50 Wib
Makassar International Jetski Championship 2024 diikuti sejumlah negara ASEAN
Minggu, 13 Oktober 2024 6:47 Wib
Pemprov Sulbar terjunkan 51 enumerator pada Survei Status Gizi Indonesia 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 14:54 Wib
Danlanud Hasanuddin: Air Force Run 2024 bukan sekadar ajang olahraga
Sabtu, 12 Oktober 2024 12:44 Wib
KPU Sulsel siapkan 6.857.088 surat suara Pilgub 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 18:05 Wib
Pjs Wali Kota Makassar mengunjungi KPU pastikan kesiapan Pilkada 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 16:13 Wib
Pemprov Sulsel meraih penghargaan Kepala UKPBJ berprestasi 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 16:05 Wib
Pembiayaan syariah MUF hingga September 2024 mencapai Rp2,9 triliun
Jumat, 11 Oktober 2024 6:52 Wib