Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah kembali menggulirkan program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin) pada 2014 sejumlah 15,5 juta rumah tangga miskin dan rentan se-Indonesia, termasuk 44,217 di Kota Makassar dari total keseluruhan 484.617 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) memfasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) selaku Sekretariat Tim Koordinasi (Tikor) Raskin Pusat bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Raskin dalam kegiatan temu media di Makassar, Kamis.
Asisten Deputi Urusan Kompensasi Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI, DR. Safri Burhanuddin menyatakan bahwa beras Raskin hanya untuk rumah tangga miskin dan rentan dan tidak untuk dibagi rata.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah memperkenalkan mekanisme penyaluran Beras Raskin dengan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM).
"Dengan menggunakan KPS, Pemerintah berusaha memperbaiki penetapan sasaran Program Raskin, agar lebih terarah dan tepat sasaran sehingga rumah tangga sasaran mendapatkan haknya sebanyak 15 kilogram per bulan," kata Safri.
Dia mengatakan KPS adalah kartu penanda rumah tangga miskin dan rentan yang digunakan untuk mendapatkan manfaat beberapa program bantuan sosial, termasuk Raskin.
Pada tahun 2013, pemerintah membagikan KPS kepada 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran, yaitu 25 persen masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan Basis Data Terpadu yang bersumber dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011.
Menyadari kemungkinan adanya perubahan status sosial ekonomi atau domisili penduduk, Pemerintah memungkinkan adanya perubahan data RTS-PM melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Kelurahan (Mudes/Muskel).
Kasubdit Penggalian dan Pengembangan Potensi, Direktorat PKAT, Kementerian Sosial RI Dra. Ani Iriani Freeyanti, M.Si menjelaskan bahwa semua rumah tangga penerima KPS, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) bagi Rumah Tangga Pengganti hasil Mudes/Muskel, berhak mendapatkan Beras Raskin.
"Masing-masing mendapatkan jatah 15 kilogram per rumah tangga per bulan, yang disalurkan pada waktu-waktu tertentu, dengan harga tebus Rp1.600 di titik distribusi," ujar Ani.
Menteri Sosial, ujar Ani, juga mengingatkan bahwa beras Raskin tidak untuk dan jangan dibagi rata. Membagi rata beras Raskin kepada yang tidak memiliki KPS atau SKRTM bagi RTS Pengganti adalah salah karena menyalahi aturan dan tidak akan mencapai tujuan program serta tidak membantu mengurangi kemiskinan.
"Program Raskin merupakan program subsidi pangan dalam bentuk beras bagi rumah tangga miskin dan rentan. Program ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka, antara lain, meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran tersebut," katanya.
Kegiatan temu media adalah bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi untuk mendukung pelaksanaan Program Raskin di tahun 2014, yang menggunakan mekanisme KPS, atau SKRTM bagi Rumah Tangga Pengganti yang ditetapkan melalui Mudes/Muskel.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat mengenai hak pemegang KPS atas Beras Raskin.
Rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari kampanye radio, temu media di enam ibu kota provinsi terpilih, serta penyebaran poster dan leaflet di lebih dari 100 kabupaten/kota se-Indonesia, dan diselenggarakan sejak Mei hingga Juni 2014. E Sujatmiko
Berita Terkait
Wapres: Pemerintah targetkan kemiskinan ekstrem berkurang 1 persen per tahun
Rabu, 3 Agustus 2022 15:53 Wib
Pemerintah Indonesia optimistis dapat menyelesaikan kemiskinan ekstrem
Senin, 4 Oktober 2021 9:40 Wib
Jumlah orang miskin bertambah karena pandemi COVID-19
Senin, 27 April 2020 22:47 Wib
Unhas dan TNP2K bangun komitmen turunkan angka stunting
Jumat, 14 Februari 2020 5:22 Wib
Sistem pendaftaran mandiri diperkenalkan pada rapat TNP2K
Jumat, 23 September 2016 6:31 Wib
KPS Lama Ditukarkan Dengan KKS
Minggu, 9 November 2014 21:34 Wib
TNP2K Tidak Bisa Jamin SKS Tak Bermasalah
Minggu, 9 November 2014 19:52 Wib
15,5 Juta Keluarga akan Terima Bantuan Tunai
Jumat, 7 November 2014 21:23 Wib