Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil beberapa mantan pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan shelter korban tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara.
"Pemeriksaan di Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jalan Majapahit No. 23, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ADH, IRH, LNJ, GMT, DWS, AHP, IMA, IRW, dan RBZ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun para saksi tersebut, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat Dwi Sugiyanto (DWS), anggota Tim Pengelola Teknis Proyek Pembangunan TES/Shelter Tsunami NTB Ananto Hariyanto Prasetyo (AHP), Kepala BPBD Lombok Utara periode 2018 Iwan Maret Asmara (IWM), dan Kepala DPPKAD Kabupaten Lombok Utara periode 2017 Irwan (IRW)
Berikutnya Sekretaris Pokja Andria Hidayati (ADH), anggota Pokja Irham (IRH), anggota Pokja dan Sekretaris PPHP Isnaedi Jamhari (INJ), serta dua pihak swasta Gematullah (GMT) dan Robinzandhi (RBZ).
Meski demikian, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Senin (8/7), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter korban tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.
KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka. Meskipun belum menyebut identitas lengkap keduanya, KPK mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara dan pelaksana proyek dari kalangan BUMN.
Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.
Pekerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Proyek dikerjakan pada bulan Agustus 2014 oleh kontraktor dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat ditangani Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.
Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dari dugaan korupsi yang muncul dalam pekerjaan proyek tersebut.
Selanjutnya, pada bulan Juli 2017, tercatat PUPR menyerahkan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Sekitar satu tahun setelah penyerahan pekerjaan, terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok dan gedung tersebut turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa mantan pejabat NTB sidik korupsi shelter tsunami
Berita Terkait
Kejati Sulsel menahan tersangka korupsi perpipaan air limbah Makassar
Jumat, 11 Oktober 2024 2:33 Wib
Sandra Dewi: 88 tas mewah miliknya disita terkait kasus korupsi timah hasil "endorse"
Kamis, 10 Oktober 2024 15:44 Wib
Pemprov Sulbar dorong perempuan menjadi motor penggerak perubahan
Rabu, 9 Oktober 2024 15:08 Wib
KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi di Bank Jepara Artha
Rabu, 9 Oktober 2024 6:49 Wib
KPK membawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel sekitar tiga jam
Selasa, 8 Oktober 2024 15:40 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan jadi saksi kasus dugaan korupsi timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:11 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan terkait dugaan korupsi bansos presiden
Selasa, 8 Oktober 2024 15:08 Wib
KPK memanggil eks Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait penyidikan KTP-e
Senin, 7 Oktober 2024 17:56 Wib