Jakarta (ANTARA) - Tim Kejaksaan Agung(Kejagung) RI yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan buronan yang bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas tersebut merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).
Dia menjelaskan upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Terpidana Al Naura, sambung dia, diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
"Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor," tutur dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung-Interpol pulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang
Berita Terkait
KY mengapresiasi Kejagung tetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:21 Wib
Penyidik Kejagung menyita uang hampir Rp1 triliun dalam kasus suap kasasi Tannur
Sabtu, 26 Oktober 2024 10:31 Wib
Kejagung membenarkan ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 13:28 Wib
Kejagung merespons temuan uang dugaan suap kasasi kasus Tannur
Kamis, 24 Oktober 2024 15:44 Wib
MA: Tiga hakim PN Surabaya diberhentikan sementara dari jabatan
Kamis, 24 Oktober 2024 13:42 Wib
Tiga hakim ditangkap Kejagung ditahan di Kejati Jatim
Kamis, 24 Oktober 2024 12:03 Wib
MA menghormati proses hukum 3 hakim PN Surabaya oleh Kejagung
Kamis, 24 Oktober 2024 11:44 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan jadi saksi kasus dugaan korupsi timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:11 Wib