Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menegaskan, mendukung proses hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah setempat yang terlibat dalam pencetakan dan peredaran uang palsu.
"Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah," kata Bahtiar, di Mamuju, Kamis.
Penjabat Gubernur mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi langsung dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan dua oknum ASN Sulbar dalam peredaran dan percetakan uang palsu tersebut.
Namun, Bahtiar menyampaikan sudah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera melakukan komunikasi dengan APH.
"Intinya, kami mendukung atas proses hukum yang berjalan," katanya.
Terkait sanksi terhadap ASN terlibat pencetakan dan peredaran uang palsu tersebut, Bahtiar menegaskan akan tetap merujuk pada aturan yang berlaku.
"Sanksi ASN, sesuai Undang-undang ASN yang tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tegas Bahtiar.
Sementara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar tersebut.
Setelah mendapat informasi yang cukup nantinya lanjut Afrizal akan menunggu hasil putusan perkara.
"Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bisa tidak diberhentikan. Tetapi kalau lebih dua tahun, bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik," tegas Afrizal.
Sebelumnya, tim gabungan dari Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju bersama Polres Gowa Provinsi Sulawesi Selatan menangkap empat orang pengedar uang palsu yang diduga bagian dari jaringan pencetak uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.
Keempat pelaku uang palsu yang ditangkap di Mamuju tersebut, yakni TA (52) dan MMB (40), keduanya berprofesi sebagai ASN lingkup Pemprov Sulbar serta (42), WY (32) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Selain menangkap keempat pelaku, tim gabungan dari Resmob Polresta Mamuju dan Polres Gowa juga berhasil menyita uang palsu senilai Rp11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.
Penangkapan empat pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan atas pengungkapan kasus pencetakan uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.
Penangkapan itu berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka berinisial MB, pegawai honorer UIN Alauddin Makassar.
Dari pengakuan inilah mengungkap peran TA yang pertama kali dihubungi MB untuk mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mamuju.
Kemudian, TA menyampaikan ke MB bahwa ada temanya, yakni IH yang berprofesi sebagai penjahit, bersedia membeli uang palsu tersebut.
Selanjutnya, IH menyerahkan uang Rp10 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dari MB.
Uang palsu tersebut kemudian dibagikan kepada MMB sebesar Rp3,5 juta dan Rp2 juga kepada WY yang selanjutnya dibelanjakan di beberapa toko di Kabupaten Mamuju.