Makassar (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa menahan pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Alquran Al-Fatih bernama Feri Syarwan (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur, di rumah tahfid, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Awalnya ini terjadi sekitar bulan Juni 2024, pukul 07.00 WITA. Modusnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Motifnya adalah memenuhi atau memuaskan nafsu dari pelaku," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.
Kapolres mengatakan pelaku merupakan guru dari rumah tahfidz tersebut. Pagi itu, pelaku memanggil korban ke dalam kamar santri. Setelah berada dalam kamar, pelaku langsung memeluk dan mendekap korban dari belakang, dan korban sempat melawan.
Namun, pelaku memegang kedua tangan korban sehingga korban tidak berdaya. Hal ini membuat pelaku leluasa melakukan perbuatannya, dan tega menyetubuhi korban yang masih di bawah umur atau masih usia 14 tahun.
"Pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan jangan tanya (beritahu) orang tuamu, jika kamu tanya (beritahu), saya akan hamili kamu. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Gowa. Saat ini pelaku sudah kami amankan," tuturnya kepada wartawan.
Kapolres mengatakan pelaku sudah melakukan aksi itu kepada beberapa santriwati.

"Saat ini teridentifikasi ada tiga korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya, kami masih dalami. Korbannya anak di bawah umur semua," tuturnya kepada wartawan.
Reonald menyampaikan ketiga korban santriwati merupakan anak didiknya yang semestinya dididik dengan baik, namun malah melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang guru.
Penangkapan pelaku dilakukan pada pekan lalu di rumah tahfidz tersebut. Pelaku sudah ditahan selama sepekan di Polres Gowa.
Mengenai adanya informasi yang beredar bahwa para korban disetubuhi secara bergantian bahkan bersama dengan istri pelaku, Reonald menegaskan hal itu masih didalami.
Tersangka disangkakan pasal 81 juncto pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun," tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.