Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengingatkan agar para notaris tidak memungut biaya tambahan dalam pembuatan akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Jufri Rahman di Makassar, Rabu, menyoroti isu adanya pungutan biaya tambahan di luar ketentuan Rp2,5 juta untuk akta koperasi.
Ia menjelaskan, munculnya keluhkan akibat ketidaktahuan atau mungkin karena kurangnya sosialisasi. Dia berharap melalui Rapat Percepatan KDMP kali ini menjadi bagian upaya menjawab semua pertanyaan yang masih sering menjadi bahan diskusi di daerah.
"Sebagai laporan kepada Kakanwil Kemkumham, banyak teman di daerah yang menyampaikan kepada kami bahwa pada saat mereka mendaftarkan hasil musyawarah desa/kelurahan itu ke notaris, beberapa notaris mempersyaratkan syarat yang tidak diperlukan. Padahal kita tahu betul ini adalah mandatori dari Bapak Presiden," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua INI Sulsel Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan seluruh notaris di Sulsel agar tidak memungut biaya di luar kesepakatan.
"Saya sudah instruksikan kepada seluruh notaris-notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) se-Sulawesi Selatan yang menangani nanti pembuatan akta koperasi untuk tidak ada lagi biaya selain Rp2,5 juta. Kalau ada (notaris) yang tidak setuju silakan mundur," tegasnya.
Rapat percepatan KDMP tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Sulsel, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel.
Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi progres pembentukan koperasi di seluruh desa/kelurahan di Sulsel sekaligus menyelesaikan persoalan yang dihadapi di daerah, khususnya soal pengesahan akta pendirian koperasi.