Makassar (ANTARA) - Sebanyak 114 kios atau lapak di Pasar Sentral Makassar terancam disegel oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Makassar karena menunggak pembayaran sewa kios mengalami hingga Rp136 juta.
Maka dari itu, Perumda dalam waktu dekat akan menertibkan kembali seratusan kios atau lapak di Pasar Sentral Makassar, setelah penertiban juga dilakukan pada sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Makassar.
"Atas perintah Direksi, kami kembali akan melakukan penyegelan sejumlah kios di Pasar Sentral. Terdapat 114 kios yang ada didata kami yang tidak pernah melakukan pembayaran sewa tempat," ujar Kepala Unit (Kanit) Pasar Sentral Muh Fajaruddin di Makassar, Senin.
Dari data yang disampaikan Fajaruddin, sedikitnya sekitar 114 kios bakal disegel di pasar yang dulunya menjadi ikon Kota Makassar itu, jika tidak menyelesaikan kewajiban mereka.
Tunggakan diperkirakan mencapai Rp136 juta dengan periode menunggak sejak 2021 hingga 2024 dengan harga sewa tempat Rp300 ribu per tahun.
Pada tahap awal, pihak Perumda Pasar hanya memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada semua pedagang yang pembayarannya menunggak.
"Jadi untuk tahap awal ini kami berikan SP1 dulu untuk 56 pedagang atau kios. Selebihnya akan kami tindaklanjuti pekan depan memberikan SP kepada pedagang lainnya. Sesuai aturan jika sudah kami layangkan surat pernyataan peringatan sebanyak tiga kali lantas belum ada tanggapan, maka terpaksa kami segel," ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa perintah Direksi ini tak lain untuk menyelamatkan aset Perumda Pasar agar bisa digunakan oleh orang lain yang bersedia menempati dan amanah dalam pengelolaan.
"Sesuai arahan Direksi, kami mau selamatkan aset PD Pasar yang seharusnya bisa dipakai berjualan oleh orang lain," katanya.

