Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 80 dari 85 anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2014-2019 belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai saat ini banyak yang belum menyerahkan daftar LHKPN, jumlah yang menyerahkan masih sekitar lima sampai sembilan orang," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain di DPRD Sulsel di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, belum dilaporkannya harta kekayaan para penyelenggara negara itu karena kesadaran dari para pejabat publik yang masih kurang, di mana pelaporan itu adalah keharusan bagi para pejabat.
Karena itu, dirinya minta kepada semua penyelenggara negara maupun pejabat publik lainnya untuk segera mematuhi ketertiban administrasi itu dan melaporkannya segera ke KPK.
Dia menyebutkan, penyerahan LHKPN diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
"LHKPN dari para pejabat publik seperti anggota dewan ini harus segera disetorkan ke KPK dan paling lambat dua bulan setelah dilantik sudah rampung semuanya," katanya.
Dalam pengisian formulir LHKPN ada dua model yang akan diserahkan kepada para pejabat publik itu karena formulirnya berbeda antara pejabat incumbent dan pejabat baru.
Para legislator baru wajib mengisi Formulir LHKPN Model KPK-A yang berarti Penyelenggara Negara untuk pertama kali melaporkan harta kekayaannya. Sementara bagi legislator incumbent wajib mengisi Formulir LHKPN Model KPK-B, karena sebelumnya pernah menyerahkan LHKPN.
Dari jumlah itu juga, Zulkarnain tidak merincikan siapa saja anggota DPRD Sulsel yang telah menyerahkan daftar laporan harta kekayaan para pejabat publik tersebut.
Dia juga meminta kepada Sekretariat Dewan untuk bisa menyampaikan kewajiban itu kepada para anggota dewan khususnya bagi anggota dewan baru karena pelaporan itu penting dilakukan.
"Di sini kan ada sekwannya, makanya kita minta kepada sekwan untuk bisa menyampaikan itu kepada semua anggota dewan untuk segera melaporkan data kekayaannya," jelasnya.
Sementara itu, legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Arum Spink yang ditemui di tempat terpisah mengaku jika tidak ada sosialisasi selama ini dan baru mengetahui jika yang melaporkan belum 10 persen dari jumlah anggota. T Susilo
Berita Terkait
Pemkab Pangkep kembangkan semua potensi destinasi wisata
Sabtu, 18 Mei 2024 9:45 Wib
Prof Zudan dilantik menjadi Penjabat Gubernur Sulsel
Sabtu, 18 Mei 2024 6:22 Wib
BI Sulsel perluas penggunaan QRIS bekerja sama dengan Pemda
Jumat, 17 Mei 2024 21:49 Wib
Kemenkumham Sulsel edukasi pentingnya KI bagi PT se-Kota Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 14:32 Wib
Bupati Bulukumba minta PPK Pilkada 2024 menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 14:30 Wib
Mendagri resmi lantik lima penjabat gubernur termasuk Sulawesi Selatan
Jumat, 17 Mei 2024 12:30 Wib
Dekranasda Sulsel memamerkan produk unggulan pada Expo UMKM di Solo
Jumat, 17 Mei 2024 10:37 Wib
Sekda Sulsel : Inabuyer B2B2G Expo 2024 momentum UMKM promo produk
Jumat, 17 Mei 2024 6:32 Wib