Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektare di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel.
Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis di Makassar, Rabu, mengatakan proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.
“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih (IKB) yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan dokumen lahan tersebut yang berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.
Menurut dia, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.
Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.
“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.
Penyerahan aset dilakukan langsung di Kantor Satpol PP Sulsel dan disaksikan oleh Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Plt. Karo Hukum Setda Provinsi Sulsel, dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.
Arwin mengatakan lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov Sulsel, selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Menurut dia, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi penyalahgunaan atau penguasaan tanpa hak.

