Logo Header Antaranews Makassar

Kejati Sulsel tahan pegawai bank ternama terkait korupsi kredit fiktif

Jumat, 11 Juli 2025 17:50 WIB
Image Print
Pegawai salah satu bank BUMN inisial ATP (tengah) tersangka kasus dugaan korupsi digiring penyidik yang dikawal Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami (kiri) untuk dilakukan penahanan ke Rutan Makassar setelah ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (11/7/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel. 

Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan seorang pegawai salah satu bank BUMN berinisial ATP yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif periode 2022-2023 yang merugikan negara senilai Rp6,5 miliar lebih.

"Dari hasil gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Jumat.

Penetapan tersangka ATP setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksanya sebagai saksi dan dilanjutkan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim. Selanjutnya dikeluarkan surat penetapan nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 .

Setelah menjalani pemeriksaan Kesehatan tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat, maka akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025 ter tanggal 11 Juli 2025.

"Tersangka ATP ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar," papar Soetarmi.

Untuk modus operandi dan peran ATP dalam kasus ini ada kejanggalan penyaluran dalam kurun waktu November 2022-Desember 2023. Ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.

Tercatat, ada 139 berkas permohonan kredit calon nasabah fiktif yang diprakarsai oleh tersangka ATP, yang diketahui salah satu pegawai Bank BUMN yang diduga menjadi otak dalam perkara korupsi tersebut.

Ratusan dokumen calon nasabah tersebut, ungkap Soetarmi, diperoleh dari pihak ketiga atau calo, yang mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.

"Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Makassar, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai Rp6,5 miliar lebih," ucapnya menyebutkan.

Sejauh ini, tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Kejati Sulsel Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

"Sesuai arahan bapak Kajati Sulsel meminta jajaran tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya menekankan.

Tersangka dikenakan pasal Untuk primair pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara 4 tahun paling singkat dan 20 tahun paling lama serta dikenakan denda.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026