Makassar (ANTARA) - Sidang paripurna DPRD Sulawesi Selatan dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 dinilai melanggar Tata Tertib (Tatib) dewan karena tidak kuorum, namun tetap dilaksanakan pimpinan dewan di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat.
"Masa hanya persoalan itu (tidak kuorum) tetap dilanjut. Ini sudah ada aturan, dan ini baru pertama kali terjadi (pelanggaran tatib). Saya keluar (dari rapat). Kami tidak menyetujui (hasil paripurna)," ujar Anggota DPRD Sulsel Yeni Rahman kepada wartawan usai walk out dari rapat tersebut.
Dari aturan Tata Tertib Dewan di pasal 149, ungkap dia menegaskan, rapat paripurna dapat dilanjutkan bila mana dua pertiga anggota hadir. Tetapi pada penerapannya, anggota yang hadir hanya 24 orang dari total anggota dan pimpinan sebanyak 85 orang.
Bila merujuk aturan itu, maka dianggap tidak kuorum atau tak memenuhi dua pertiga kehadiran anggota, sehingga rapat paripurna tersebut dianggap mencederai tatib itu sendiri, apalagi keputusan diambil secara sepihak oleh pimpinan DPRD Sulsel.
"Saya rasa ini baru kali ini terjadi di DPRD. Masyarakat juga tahu bahwa jumlah dua pertiga kehadiran itu adalah syarat utama melaksanakan rapat," tutur Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan.
Sementara Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Mardiono juga turut merespons. Ia mengatakan, berdasarkan Tatib pasal 156 ayat 5 disebutkan rapat paripurna hanya bisa dibuka apabila kuorum atau keterpenuhan kehadiran anggota dua pertiga tercapai. Kecuali, ada keputusan khusus pimpinan.
"Bila kita mengacu pada Tatib, rapat dibuka oleh pimpinan jika kuorum telah tercapai, kecuali ditentukan lain oleh keputusan pimpinan DPRD," papar dia menyampaikan pendapat sebelum rapat paripurna dibuka.
Kendati Tatib memungkinkan ada pengecualian, lanjut dia, pimpinan DPRD semestinya lebih dulu mengambil langkah antisipasi bila memang kuorum tidak terpenuhi. Sebab, itu bisa dimungkinkan di dalam tatib.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dalam rapat itu menyampaikan alasan bahwa persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 tetap dilanjutkan karena keterbatasan waktu, dan ini adalah hari terakhir persetujuan bersama.
"Sebelum rapat paripurna digelar, terlebih dulu kita menggelar rapat bersama semua pimpinan fraksi dan AKD. Semuanya menyetujui untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya," papar dia merespons pendapat anggota dewan yang hadir.
Perempuan disapa akrab Cicu ini dalam rapat tersebut.menyebutkan, dari 85 anggota DPRD hanya 24 anggota dewan yang hadir secara fisik. Ia beralasan, ada 30 orang anggota mengajukan izin dan tiga orang sakit.
Karena kehadiran anggota belum memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib, papar dia, tetapi mengingat batas akhir yang diberikan pemerintah pusat terkait persetujuan bersama atas pertanggungjawaban APBD tahun 2024, maka rapat paripurna tetap dilanjutkan.
Merujuk pasal 156 Tatib DPRD disebutkan rapat paripurna dibuka oleh pimpinan DPRD, namun apabila kuorum tidak tercapai berdasarkan kehadiran, kata dia, maka akan ditentukan lain dalam keputusan pimpinan DPRD.
"Izinkan saya meminta persetujuan dari pimpinan fraksi untuk melanjutkan rapat paripurna kita dengan agenda persetujuan bersama," ucap Cicu sembari disambut anggota dewan yang hadir dengan kata setuju.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi disaksikan empat wakil pimpinan DPRD Sulsel dan anggota yang hadir akhirnya menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.

