Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bidang Seksi Penerangan dan Hukum memberikan edukasi tentang bahaya narkotika kepada pelajar SMA Islam Terpadu Al Fatih melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) saat masa pengenalan lingkungan sekolah.
"Bahaya narkoba secara umum sangat serius, mulai dari meracuni tubuh hingga menyebabkan kematian, merugikan individu dan masyarakat maupun khususnya generasi muda," papar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di sekolah setempat, Rabu.
Ia menjelaskan definisi narkotika dan peraturan yang menyangkut penyalahgunaan narkotika. Bagi penggunaannya diatur ketat dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2020.
Penggunaan narkotika, kata dia, juga berpotensi melemahkan ketahanan nasional akibat serangan masif. Generasi bangsa akan semakin melemah bila sudah terpapar hingga tergantung narkotika maupun zat adiktif lainnya.
"Penyalahgunaan narkoba dipicu berbagai faktor, termasuk rasa ingin tahu, masalah psikologis, tekanan kelompok sebaya, lingkungan keluarga yang tidak harmonis, dan sifat adiktif kuat dari narkoba itu sendiri," tutur Soetarmi menjelaskan.
Terkait masalah hukum tutur dia menjelaskan, ada beberapa kategori pelaku tindak pidana narkotika, baik sebagai pengguna, penyalahguna berdasarkan pasal 127 dan 116 Undang Undang Narkotika.
Begitu pula bukan pengguna seperti pemilik, pengolah, pembawa atau pengantar, pengedar, hingga orang tua wali yang tidak melapor jika melihat mendengar, mengetahui peredaran narkoba.
"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal terkait narkotika sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun sampai seumur hidup atau 20 tahun, serta denda miliaran rupiah. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan narkoba," katanya mengungkapkan.
Soetarmi menegaskan, serangan masif narkoba ke Indonesia merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi melemahkan ketahanan nasional, sehingga penindakan dilakukan secara masif oleh aparat penegak hukum seperti Polri dan BNN.
Ia juga turut menyebutkan penyalahguna narkoba berasal dari berbagai kalangan, termasuk birokrasi, artis, hingga politisi, bukan hanya masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa.
Melalui program JMS ini, Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada generasi muda, membentuk karakter siswa yang berintegritas dan menjauhi bahaya narkoba, demi masa depan yang cerah dan bebas dari ancaman kejahatan.
Sementara Kepala SMA Islam Terpadu Al Fatih Andi Agus menyampaikan apresiasi kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, atas kesediaannya menjadi narasumber memberikan edukasi bahaya dan dampak narkotika kepada siswanya.
"Narkoba membuat masa depan kita suram, untuk itu perlu siswa dibekali pengetahuan hukum terkait masalah narkoba," ujarnya menekankan urgensi materi disampaikan perwakilan Kejati Sulsel dapat bermanfaat bagi pelajar.

