Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh menyatakan, merokok di kawasan kantor Gubernur Sulawesi Barat akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu per jiwa.
"Akan diberlakukan peraturan daerah (Perda) yang akan memberikan denda bagi setiap perokok di kantor Gubernur Sulbar," kata Gubernur Sulbar di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, selain di kantor Gubernur Sulbar dan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di sekitarnya, kawasan bebas rokok akan diciptakan di sekitar Bandara Tampapadang Mamuju.
"Setiap pengunjung atau petugas bandara yang merokok juga akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu," katanya.
Menurut dia, langkah tegas pemerintah di Sulbar melarang merokok di wilayahnya karena merokok sangat berbahaya bagi kesehatan, selain itu, menjaga kebersihan kantor Gubernur Sulbar.
"Kantor Gubernur Sulbar menjadi jorok karena puntung rokok yang berserakan, selain itu rokok berbahaya bagi kesehatan, dulu saya perokok berat, tetapi setelah berhenti merokok saya justru sehat bahkan diumur 66 tahun, saya tetap merasa sehat," katanya.
Ia mengatakan, kebijakan melarang merokok di kantor Gubernur Sulbar tentu akan ditentang banyak pihak, namun itu akan segera dilakukan pemerintah. FC Kuen
Berita Terkait
JCH Kloter 7 Sulbar diberangkatkan 17 Mei 2024
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
Kemenag Sulbar memprioritaskan pelayanan 73 JCH lansia
Senin, 6 Mei 2024 15:38 Wib
Dekranasda Sulbar kembangkan usaha kerajinan tangan
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
BPKPD Sulbar optimis capai target PAD Rp513,3 miliar pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 11:29 Wib
Kemenag Sulbar kampanye wajib halal UMKM di Mamuju
Minggu, 5 Mei 2024 1:24 Wib
BPBD: Material longsor menutupi ruas jalan pada 70 titik di Mamasa
Jumat, 3 Mei 2024 22:34 Wib
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib