Mamuju (ANTARA Sulbar) - Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh menyatakan, merokok di kawasan kantor Gubernur Sulawesi Barat akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu per jiwa.
"Akan diberlakukan peraturan daerah (Perda) yang akan memberikan denda bagi setiap perokok di kantor Gubernur Sulbar," kata Gubernur Sulbar di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, selain di kantor Gubernur Sulbar dan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di sekitarnya, kawasan bebas rokok akan diciptakan di sekitar Bandara Tampapadang Mamuju.
"Setiap pengunjung atau petugas bandara yang merokok juga akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu," katanya.
Menurut dia, langkah tegas pemerintah di Sulbar melarang merokok di wilayahnya karena merokok sangat berbahaya bagi kesehatan, selain itu, menjaga kebersihan kantor Gubernur Sulbar.
"Kantor Gubernur Sulbar menjadi jorok karena puntung rokok yang berserakan, selain itu rokok berbahaya bagi kesehatan, dulu saya perokok berat, tetapi setelah berhenti merokok saya justru sehat bahkan diumur 66 tahun, saya tetap merasa sehat," katanya.
Ia mengatakan, kebijakan melarang merokok di kantor Gubernur Sulbar tentu akan ditentang banyak pihak, namun itu akan segera dilakukan pemerintah. FC Kuen
Berita Terkait
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pemprov Sulbar permudah petani sawit dapat benih unggul
Jumat, 26 April 2024 14:44 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha lebah madu
Jumat, 26 April 2024 14:25 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib
BPSIP Sulbar sertifikasi 4.280 pohon benih kopi
Kamis, 25 April 2024 9:32 Wib