Makassar (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bersama Perumda Pasar setempat bekerja sama dalam memperkuat pengelolaan distribusi perdagangan di kota tersebut guna meningkatkan aktivitas bisnis di pasar tradisional.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya Ali Gauli Arief di Makassar, Jumat, mengatakan sosialisasi pembinaan dan pengendalian pengelola sarana distribusi perdagangan yang digelar oleh Dinas Perdagangan Kota Makassar itu fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dan digitalisasi pasar.
"Ada banyak kekhawatiran jika pasar tradisional itu lambat laut pasti akan mati. Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya benar dan karena itu kami bersama Dinas Perdagangan Makassar tetap berupaya menghadirkan inovasi pelayanan yang terbaik," ujarnya.
Ali Gauli Arief menuturkan dengan pengelolaan yang baik, kebersihan yang terjaga, pelayanan yang kreatif dan inovasi transaksi, pasar tradisional bisa tumbuh dan bersaing kembali.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pasar tradisional tidak akan pernah mati, meski pasar modern terus tumbuh di berbagai daerah.
Ali menambahkan, pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting. Oleh karena itu, pengelolaan pasar tidak hanya berorientasi pada aspek komersial, tetapi juga harus menjaga fungsinya sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pasar hari ini bukan sekadar tempat jual beli, tapi juga wadah ekonomi rakyat yang harus tetap hidup. Semua pihak, pemerintah, pedagang dan masyarakat harus berkolaborasi menjaga keberlanjutan pasar,” tuturnya.
Salah satu yang menjadi fokus dari Perumda Pasar Makassar dengan mendorong digitalisasi dan inovasi pasar.
Melalui aplikasi “SIAGA” (Sistem Aplikasi Pedagang Pasar Perumda Pasar), proses pembayaran retribusi kini dapat dilakukan secara digital, lebih transparan dan efisien.
“Digitalisasi bukan hanya memudahkan pedagang, tapi juga memastikan keuangan pasar lebih sehat dan terkontrol. Semua transaksi tercatat dan masuk langsung ke kas Perumda,” jelasnya.
Selain itu, Ali juga mendorong pengelolaan pasar menuju standar ECG (Eco Green Clean) agar pasar-pasar di Makassar dapat memenuhi kriteria Pasar Sehat dan menarik kembali minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.
Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid menjelaskan bahwa revitalisasi pasar dapat dilakukan melalui berbagai skema pendanaan, baik dari APBN, APBD, maupun kerja sama dengan pihak swasta atau koperasi, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
“Pembangunan dan revitalisasi pasar diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan sejumlah peraturan turunannya. Pemerintah membuka peluang kerja sama untuk mempercepat pembenahan pasar rakyat,” ujar Hamid.

