Gorontalo (ANTARA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Gorontalo langsung menindak oknum dengan sanksi tegas dalam dugaan kecurangan (fraud) di Wonosari.
Pemimpin Cabang BRI Limboto Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Nur Jonson Arifin di Gorontalo, Jumat (14/11), mengatakan sehubungan dengan adanya jumpa media yang digelar pihak Polda Gorontalo, terkait dugaan tindakan fraud yang melibatkan dua oknum pekerja di BRI Unit Wonosari Kantor Cabang Limboto, pihaknya menegaskan beberapa hal.
Pertama, BRI telah melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak kejahatan perbankan tersebut kepada Polda Gorontalo, sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam menerapkan tidak ada toleransi dalam tindakan kecurangan (Zero Toerance to Fraud) di lingkungan kerja.
Saat ini, kata Jonson, kedua oknum telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku.
Menurutnya BRI menghormati serta mengapresiasi langkah cepat Polda Gorontalo dalam melakukan penyidikan secara profesional terhadap dugaan kasus tersebut.
BRI pun telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang diduga terlibat.

