
Pemkot Makassar Revisi Perda Pendidikan

"Perda Tahun 2003 tentang Pendidikan itu sudah usang dan tidak dapat diberlakukan lagi saat ini...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merencanakan revisi Peraturan Daerah Tahun 2003 tentang Pendidikan karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
"Perda Tahun 2003 tentang Pendidikan itu sudah usang dan tidak dapat diberlakukan lagi saat ini. Sudah tidak sesuai dengan zamannya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar Mahmud B.M. di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan beberapa aturan yang sudah tidak sesuai lagi, seperti jabatan kepala dinas yang mengharuskan jenjang pendidikan Strata 2 (S2).
"Saya pikir tidak harus S2, asal bisa mengelola dan mengorganisir bawahannya dengan baik dan merupakan figur pemimpin, itu sudah cukup. Berbeda halnya dengan beberapa jabatan teknis yang memang harus dijabat dengan klasifikasi pendidikan tertentu," katanya usai rapat membahas revisi perda.
Ia mengemukakan beberapa jabatan teknis yang memang membutuhkan pemahaman terkait dengan pendidikan, di antaranya kepala bidang pendidikan dasar dan kepala bidang pendidikan menengah.
Mahmud menyatakan hal-hal yang secara langsung mengatur pendidikan tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, tentu membutuhkan pemahaman kurikulum yang mendalam.
Selain itu, katanya, hal lain yang tidak kalah penting dan perlu diatur dalam revisi perda, yakni masa jabatan kepala sekolah.
"Akan diatur masa jabatan kepala sekolah hanya empat tahun saja atau dua periode. Kepala sekolah yang tidak menjabat lagi harus bersedia menjalani profesi lagi sebagai guru karena pada dasarnya jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan kepada guru," katanya.
Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal M.I. mengatakan rapat revisi perda untuk mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur pemerintahan, serta membuat aturan-aturan atau sistem untuk mendorong kinerja menjadi lebih baik.
"Beberapa SKPD mungkin membutuhkan revisi perda ataupun peraturan wali kota, sehingga kerja-kerja masing-masing SKPD bisa lebih maksimal, seperti di Dishub dengan perda pengaturan angkutan barang dalam kota, ataupun perda lainnya," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Pemkot Makassar Apriadi mengatakan sesuai dengan aturan menyangkut revisi perda, seluruh SKPD yang membutuhkan revisi perda ataupun peraturan wali kota, terlebih dahulu mengajukan usulan kepada Wali Kota Makassar.
Selanjutnya, katanya, ditindaklanjuti dengan pembuatan tim revisi yang diketuai oleh kepala masing-masing SKPD.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
