Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk memberikan keterangannya terkait pelaporan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dua oknum mahasiswa.
"Yang ditanyakan tadi hal-hal menyangkut peristiwa dan perasaan saya terhadap penghinaan pencemaran nama baik dan perbuataan tidak menyenangkan itu," kata Danny sapaan akrab wali kota, Jumat.
Dia mendatangi Polda Sulsel sesuai dengan jadwal yang ditentukan penyidik selepas ibadah Salat Jumat atau sekitar pukul 14.00 WITA. Danny menyampaikan jika dirinya dicecar sebanyak 25 pertanyaan.
Di hadapan penyidik Danny menyampaikan jika orang-orang yang berdemo di rumah jabatannya maupun di kantor balai kota secara berulang kali adalah orang yang sama.
"Yang demo, itu-itu juga orangnya. Setiap demo, saya selalu mau menemuinya dan mengajaknya berdialog, tetapi mereka tidak mau. Ini artinya terencana, terstruktur," katanya.
Mantan ahli tata ruang kota ini menambahkan, jika dirinya bukanlah orang yang anti kritik dan kasus pencemaran nama baik serta penghinaan atas dirinya merupakan dua hal yang berbeda dan harus diproses hukum.
"Ini sudah menyangkut hukum dan harus berproses hukum. Saya selama ini tidak pernah anti kritik. Tapi pada saat penghinaan saya takutkan masyarakat yang marah, jadi lebih baaik kita sampaikan ke hukum," katanya.
Danny menyatakan, para pengunjuk rasa khususnya pada dua orang mahasiswa terlapor itu telah mengeluarkan kata-kata penghinaan, seperti wali kota anjing dan lainnya.
"Kalau disebut dan diteriaki wali kota anjing itu institusi dan sudah masuk ke ranah hukum. Wali kota dipilih rakyat," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terpaksa harus melaporkan dua mahasiswa ke Polrestabes Makassar karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menggelar unjuk rasa di depan rumah jabatannya.
Kuasa hukum wali kota, Salasa Albert saat mendatangi Mapolrestabes Makassar mengatakan, pelaporan wali kota itu dilakukan setelah dirinya merasa tidak nyaman dengan cacian yang dilontarkan pengunjuk rasa.
"Awalnya unjuk rasa itu dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, kemudian berlanjut pada sore harinya. Unjuk rasa itu juga berakhir bentrok karena mahasiswa memaksa ingin masuk dan menduduki rumah jabatan tetapi terhalang Satpol PP," ujarnya.
Dua mahasiswa yang dilaporkan ke polisi yakni kordinator lapangan Barisan Elemen Mahasiswa dan Masyarakat Makassar (BEMM) Ahmad Riady serta mahasiswa UVRI Makassar Fakultas Teknik Pertambangan Syam Ali Mangkona.
Berkas laporan pengaduan yang diterima oleh Aiptu Jaelani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar itu mengenai kejadian yang terjadi pada Jumat, 9 Januari 2015 di rumah jabatan Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur.
"Saya rasa berdemonstrasi itu adalah hak konstitusional mereka. Namun subtansinya yang melanggar hukum. Ada pihak kepolisian yang akan menindaknya. Mereka berkata bahwa `Wali Kota, Danny Pomanto itu Anjing` antara lain seperti itu. Dan kata-kata itu menurut hukum pidana itu merupakan suatu penghinaan," kata Salasa yang ditunjuk sebagai juru bicara.
Kedua nama yang dilaporkan itu, kata Salasa, berdasarkan bukti-bukti video rekaman dan saksi di lapangan saat demonstrasi yang berbuntut ricuh oleh kedua belah pihak. S Muryono
Berita Terkait
Wali Kota Makassar diundang hadiri World Water Forum ke-10 di Bali
Minggu, 19 Mei 2024 18:42 Wib
Asita Sulsel menawarkan paket snorkling Pulau Makassar di MTF 2024
Minggu, 19 Mei 2024 17:44 Wib
Disbudpar gelar pentas "Sulsel Menari" sebulan penuh tarik wisatawan
Minggu, 19 Mei 2024 16:48 Wib
Dispar kenalkan 'Makassar Kota Makan Enak' pada MTF 2024 di Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024 6:44 Wib
Pj Bupati Luwu mengajak seluruh pihak sukseskan Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:42 Wib
Kemendagri sosialisasi sukseskan Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:41 Wib
Sulsel siap melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib
50 perusahaan meramaikan ajang MDS-MTF di Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024 17:49 Wib