Mamuju (ANTARA Sulbar) - Anggaran yang dikelola tim seleksi penerimaan anggota komisi informasi publik Provinsi Sulawesi Barat minta diaudit karena penerimaan anggota KIP Sulbar bermasalah.
"Timsel KIP yang terbentuk di Provinsi Sulawesi diduga mencoba `Melabrak` aturan penerimaan anggota KIP sehingga rekomendasi yang dikeluarkan timsel KIP Sulbar ditolak DPRD Sulbar," kata Sekertaris Komisi I DPRD Sulbar, Sukri Umar di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, karena rekomendasi ditolak maka penerimaan KIP Sulbar dianggap bermasalah.
"Anggaran yang dikelola timsel KIP Sulbar yang bermasalah harus diudit, jangan sampai pengunaannya juga selama ini bermasalah karena proses penerimaan KIP Sulbar telah bermasalah pula," katanya.
Menurut dia, timsel telah menggunakan anggaran APBD Sulbar dalam seleksi penerimaan KIP Sulbar, jangan sampai anggaran yang dikelola itu bermasalah.
"Pernyataan Ketua Timsel KIP Sulbar di media massa yang menyatakan tidak pernah membaca aturan penerimaan KIP, jelas-jelas sesuatu yang sangat memalukan," katanya.
Ia mengatakan, tidak selayaknya ketua timsel KIP Sulbar, Jamil Barambangi yang bertitel Doktor mengeluarkan pernyataan di media massa seperti itu, karena KIP adalah lembaga negara yang pembentukannya harus sesuai aturan termasuk dalam hal seleksi penerimaan KIP Sulbar.
"Kalau ketua timsel tidak pernah baca aturan penerimaan KIP jelas penerimaan KIP yang sudah selesai di Sulbar melanggar aturan, jadi kami beranggapan ada upaya mempermainkan dan melabrak aturan penerimaan KIP Sulbar, sehingga penerimaan KIP di Sulbar menimbulkan masalah karena proses tahapan penerimaannya terjadi pelanggaran aturan sesuai hasil konsultasi DPRD Sulbar dengan KIP ditingkat pusat," katanya.
Menurut dia, dalam penerimaan KIP Sulbar yang dilakukan timsel KIP Sulbar hanya melibatkan tiga orang timsel kemudian tidak melibatkan KIP Pusat, jelas itu adalah pelanggaran karena seharusnya timsel terdiri dari lima orang mewakili sejumlah kalangan dan juga melibatkan KIP pusat dan masih banyak lagi pelanggaran lainnya yang dilakukan timsel KIP Sulbar.
"KIP Pusat sudah mengeluarkan pernyataan bahwa penerimaan KIP Sulbar bermasalah karena terjadi banyak pelanggaran, sehingga DPRD Sulbar menolak hasil rekomendasi timsel KIP Sulbar yang telah melakukan seleksi KIP Sulbar," katanya.
Ia mengatakan, DPRD Sulbar tidak mau menanggung resiko dengan meneruskan proses penerimaan KIP Sulbar, karena sebelumnya timsel KIP Sulbar sudah melakukan pelanggaran penerimaan KIP.
"Jelas kami tolak hasil timsel KIP Sulbar karena melanggar aturan, jangan sampai DPRD Sulbar juga melanggar aturan," katanya.
Ia juga mengaku menyayankan sikap timsel KIP Sulbar yang mengatakan dimedia massa bahwa penerimaan KIP Sulbar tidak usah dipermasalahkan.
"Jelas akan selalu dipermasalahkan DPRD Sulbar kalau ada terjadi pelanggaran didalam penerimaannya, KIP adalah lembaga negara yang sangat penting untuk pembangunan yang lebih baik, pembentukannya tidak boleh dibuat melanggar aturan, karena bila dibiarkan rusak dalam penerimaan anggota KIP maka selanjutnya akan selalu rusak," katanya.
Ia berharap agar timsel yang diduga telah melakukan pelanggaran aturan dapat diganti oleh Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh agar tidak ada lagi pelanggaran aturan dalam penerimaan KIP. O Tamindael
Berita Terkait
Kemenkuham Sulbar : 2.000 UMKM di Pasangkayu belum daftar
Minggu, 12 Mei 2024 7:40 Wib
Rektor UNM mendaftar sebagai bakal cagub Sulbar di empat parpol
Sabtu, 11 Mei 2024 21:23 Wib
Pemprov Sulbar tingkatkan kompetensi pengelola koperasi kembangkan usaha
Jumat, 10 Mei 2024 22:12 Wib
Menparekraf ajak warga Sulbar meriahkan festival penyu Pantai Mampie di Polman
Jumat, 10 Mei 2024 20:10 Wib
Pemprov Sulawesi Barat mendorong enam klaster pembangunan dalam Perpres IKN
Jumat, 10 Mei 2024 18:02 Wib
Pemprov Sulbar rangkul perusahaan tekan pengangguran hingga 3,02 persen
Jumat, 10 Mei 2024 17:04 Wib
88 Puskesmas di Sulbar menerapkan rekam medik elektronik
Jumat, 10 Mei 2024 17:03 Wib
Kemenkuham Sulbar gelar diseminasi dan promosi KI
Kamis, 9 Mei 2024 23:56 Wib