Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mempersilahkan Komisioner Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Mukhtar Tahir untuk mengundurkan diri jika menganggap tidak suka pada jabatannya itu.
"Jika memang ada pejabat yang tidak nyaman dengan posisinya yang sekarang, silahkan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke saya, Insya Allah saya akan proses cepat, bahkan tidak lewat 1 x 24 jam," ujarnya yang dikonfirmasi, Jumat.
Danny, sapaan akran wali kota mengatakan, pernyataan anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Mukhtar Tahir yang mengancam akan menuntutnya pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menganggap KP3S yang dibentuknya tidak memiliki payung hukum itu menilainya sebagai ketidakpuasan.
Sebelumnya, di salah satu portal berita online di Makassar, Mantan Kadis Kominfo Mukhtar Thahir mengancam akan melaporkan Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto di Pengadilan Negeri Tata Usaha terkait tugas dan fungsi KP3S menyusul belum di perolehnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang keberadaan KP3S.
"Perwalinya ada kok. Justru Minggu ini kita sudah berencana untuk mengumpulkan semua anggota KP3S menjelaskan tugas pokoknya masing-masing, sekaligus membagikan Perwali tersebut ," katanya.
Terkait ancaman yang dilontarkan Mukhtar akan membawa masalah pembentukan KP3S yang dianggapnya tidak berdasar hukum itu, Danny sangat menyayangkan keputusannya.
"Itu sangat kita sayangkan. Apalagi ancamannya di lontarkan langsung ke media. Secara etika jabatan, sebagai bawahan mestinya melapor langsung ke saya. Kalau mau main ke ranah hukum silahkan saja, Pemerintah Kota Makassar tidak takut karena semua proses sesuai dengan norma hukum administrasi negara," jelasnya.
Menurut Danny, KP3S merupakan komisi sangat stategis yang akan membantu pemerintah kota untuk mengawasi kinerja dan percepatan program semua SKPD.
Mereka akan menjadi kaki tangan dan telinga wali kota untuk melihat sejauh mana efektifitas kinerja dari SKPD, jika jauh dari ekspektasi maka akan di ganti.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar Rudianto Lallo akan akan menggunakan haknya mengajukan pertanyaan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto terkait sejumlah keputusan yang dibuatnya termasuk pembentukan Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S).
"Semua hak-hak yang kami punya akan kita gunakan untuk bisa mengembalikan marwah dari DPRD sesuai dengan kewenangan kami," ujarnya yang ditemui di DPRD Makassar.
Dia mengatakan, penggunaan haknya mengajukan pertanyaan dianggap cara paling elegan untuk meminta penjelasan soal pembentukan Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S), setelah sejumlah legislator gagal menempuh jalur interpelasi.
Rudi menilai pembentukan KP3S itu melanggar sejumlah tata kelola pemerintahan karena tidak mempunyai payung hukum, terlebih tim yang dibentuknya itu bersifat lembaga.
Padahal menurut legislator Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) itu, pembentukan lembaga komisi harusnya melibatkan DPRD Makassar dalam penentuan komisionernya.
"Banyak aturan yang ditabrak dalam pembentukan lembaga itu, mulai dari tidak adanya payung hukum hingga pada penentuan 20 orang pejabatnya yang tidak melibatkan dewan," katanya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
Unhas antisipasi penggunaan alat canggih cegah curangi pelaksanaan UTBK
Kamis, 2 Mei 2024 16:02 Wib
Kemenkumham Sulsel sosialisasikan KI kepada pelajar lewat RUKI Bergerak "Goes to School"
Kamis, 2 Mei 2024 15:56 Wib
Konten Revolusi Pendidikan Makassar melengkapi Program Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:56 Wib
Polrestabes Makassar amankan lima orang saat memperingati Hari Buruh
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Dinsos minta tim PKH dukung penurunan prevalensi stunting di Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:37 Wib
Kemenkumham Sulsel monitoring layanan pengaduan di Lapas Makassar
Rabu, 1 Mei 2024 20:35 Wib
Wali Kota Makassar dan Pj Bupati Jeneponto MoU soal pengendalian inflasi
Rabu, 1 Mei 2024 20:02 Wib