Makassar (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, bertindak sebagai Inspektur Upacara dan melepas secara resmi jenasah mantan Wakil Gubernur Sulsel periode 1989 - 1992 Mayjen TNI Purn H Ambo Eteng Amin, di Taman Makam Siri`na Pesse,` Makassar, Jumat.
"Eteng Amin adalah pejabat yang disiplin dan memegang konsistensi dengan prinsip-prinsip yang ada. Dia adalah pejabat yang sederhana dan patut diteladani," kata gubernur di lokasi pemakaman.
Bagi Syahrul, Ambo Eteng Amin adalah profesional TNI dengan kepangkatan mayor jenderal dan telah melewati berbagai jenjang, termasuk di tingkat nasional.
"Di sisi lain, Eteng Amin juga sudah menjadi wakil gubernur dan menunjukkan kerja nyata beliau untuk Sulsel," tambahnya.
Syahrul menambahkan, Eteng Amin juga adalah tokoh yang selalu mengayomi dan selalu berbuat untuk kepentingan bangsa. "Beliau juga bergaul dengan semua kalangan. Saya kira, politik beliau adalah politik yang bisa bersahabat dengan semuanya," ujarnya.
Diketahui, Eteng Amin meninggal karena sakit. Ia sempat dirawat di RS Pendidikan Universitas Hasanuddin, sebelum akhirnya meninggal pada Kamis (19/3) siang.
Selain dihadiri para kerabat,beberapa pejabat juga ikut mengantar jenasah ke tempat peristirahatan terakhirnya. Diantaranya, Pangdam VII Wirabuana Jenderal TNI Bachtiar dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Agus Setiawan
Berita Terkait
Penyaluran KUR di Sulsel capai Rp4,15 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:58 Wib
OJK: Aset perbankan syariah Sulsel capai Rp14,40 triliun
Sabtu, 18 Mei 2024 22:57 Wib
Produk unggulan kain khas asal Sulsel lolos kurasi Dekranas
Sabtu, 18 Mei 2024 21:14 Wib
Pj Gubernur Sulsel fokus melanjutkan program RKPD-APBD 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:41 Wib
Sulsel siap melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib
Pemkab Pangkep kembangkan semua potensi destinasi wisata
Sabtu, 18 Mei 2024 9:45 Wib
Prof Zudan dilantik menjadi Penjabat Gubernur Sulsel
Sabtu, 18 Mei 2024 6:22 Wib
BI Sulsel perluas penggunaan QRIS bekerja sama dengan Pemda
Jumat, 17 Mei 2024 21:49 Wib