
DPRD Makassar segera bentuk panja aset

"Dalam waktu dekat kita bentuk Panja Aset. Langkah ini kita tempuh karena kami menganggap tim inventarisasi aset...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar akan membentuk panitia kerja Inventarisasi Aset untuk mendata semua aset milik pemerintah kota.
"Dalam waktu dekat kita bentuk Panja Aset. Langkah ini kita tempuh karena kami menganggap tim inventarisasi aset yang dibentuk Pemerintah Kota sejak tahun 2014 lalu berkinerja buruk," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, tim bentukan pemerintah kota sejak setahun lalu itu sampai saat ini belum menghasilkan kesimpulan, bahkan tidak jelas, aset mana saja yang milik pemerintah.
Pembentukan Panja akan dibicarakan jika Pemkot tidak kunjung melaporkan hasil inventarisasinya kepada DPRD paling lambat pada tanggal 5 April mendatang.
"Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak melaporkannya, kita akan membentuk Panja Asetnya. Tim pemkot tidak jelas hasilnya. Maka kami berkesimpulan untuk ambil bagian melacak aset milik pemerintah," katanya.
Wahab menyatakan, dewan serius mengejar inventarisasi aset milik Pemkot. Sebab buruknya pendataan selama ini membuat sejumlah aset pemerintah diklaim oleh pengusaha swasta.
Adapun dewan tidak bisa berbuat banyak dalam mengawal karena data yang dimiliki terakhir telah diperbarui pada tahun 2013. Dia menyoroti banyaknya ketimpangan pada pendataan aset Pemkot.
Ia mencontohkan salah satunya, yakni fasilitas umum di kawasan Perintis Kemerdekaan yang tengah dalam sengketa dengan swasta. Menurut data Dewan pada tahun 2013, daerah di dekat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tello tersebut adalah taman dan ruang terbuka hijau.
"Itu kan sangat jelas taman, ruang terbuka hijau. Tapi kita sangat heran, kok ada sertifikat di atas lahan itu dan sekarang sedang dibanguni. Makanya, kita akan telusuri, kenapa bisa demikian," jelasnya.
Menurut dia, Pemkot seharusnya secara rutin melakukan pengawasan terhadap asetnya. Sebab jika terlanjur dikuasai oleh swasta, akan sulit dikembalikan.
Bahkan, sertifikat yang diterbitkan disebut berkekuatan hukum yang berdiri sendiri dan hanya bisa dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekretaris Komisi A, Rudianto Lallo mengatakan, Pemkot seharusnya menyampaikan hasilnya kepada DPRD melalui surat tembusan. Meski dia mengakui tidak wajib, tapi sebaiknya demikian untuk diketahui dewan.
"Jelas sekali dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Karena kita ini mitra sebagai pemerintah daerah," kata Legislator Nasional Demokrat (Nasdem) itu. FC Kuen
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
