Jakarta (ANTARA Sulsel) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu atau "Tax Allowance".
Salinan peraturan tersebut yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan fasilitas ini diberikan untuk kegiatan penanaman modal di Indonesia terutama untuk bidang usaha yang mendapatkan prioritas serta di daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi untuk dikembangkan.
Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan sejak 6 April 2015 ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, mengenai "Tax Allowance".
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal dan bisa mendapatkan fasilitas ini apabila memenuhi kriteria antara lain memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, menyerap tenaga kerja besar dan mempunyai kandungan lokal yang tinggi.
Dalam peraturan baru ini, fasilitas pajak penghasilan yang dimaksud adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.
Pemberian insentif pajak berupa pengurangan penghasilan neto tersebut dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen per tahun yang dihitung sejak saat bidang usaha mulai berproduksi secara komersial.
Fasilitas pajak ini juga mempertimbangkan adanya tambahan insentif selama setahun atau dua tahun, atas kompensasi yang lebih lama dari lima tahun namun tidak lebih dari 10 tahun, dengan beberapa persyaratan dan ketentuan berlaku.
Ketentuan tersebut antara lain, adanya tambahan setahun, apabila investasi dilakukan di kawasan industri atau berikat, Wajib Pajak mengeluarkan biaya infrastruktur sosial ekonomi di lokasi paling sedikit Rp10 miliar dan menggunakan komponen dalam negeri paling sedikit 70 persen sejak tahun keempat.
Tambahan setahun juga diberikan apabila investor memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan tambahan dua tahun diberikan apabila memperkerjakan 1000 tenaga kerja.
Sedangkan, tambahan dua tahun diberikan apabila investor mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk dan efisiensi paling sedikit lima persen dalam jangka waktu lima tahun.
Tambahan dua tahun lainnya diberikan bagi penanaman bidang usaha yang sebagian pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak Wajib Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin perluasan dan melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari nilai total penjualan.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas pajak penghasilan namun tidak memenuhi ketentuan maka akan dicabut, dikenakan pajak serta sanksi sesuai ketentuan berlaku dan tidak dapat berikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penetapan pemberian fasilitas ini akan ditentukan melalui rapat trilateral antara Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kementerian yang membidani bidang usaha terkait.
"Nanti di rapat trilateral diputuskan (untuk pemberian fasilitas ini). Memang berbeda dengan yang dulu, ketika sebelumnya Kementerian Keuangan yang bilang iya atau tidak. Sekarang itu di rapat trilateral yang dipimpin BKPM," ujarnya.
Setelah rapat trilateral tersebut memutuskan, Suahasil menambahkan, maka aturan teknis pemberian fasilitas pajak penghasilan itu akan dinyatakan dan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan dari Wajib Pajak dan pembahasan pemenuhan kriteria serta persyaratan fasilitas akan diatur melalui penerbitan Peraturan BKPM. N. Yuliastuti
Berita Terkait
Garuda Indonesia buka penerbangan Manado-Denpasar PP
Senin, 29 April 2024 18:38 Wib
Indonesia meraih dua medali emas dari Triathlon Tour Singapura
Kamis, 18 April 2024 10:35 Wib
Ketua PP Muhammadiyah dijadwalkan jadi khatib shalat Id di Pantai Losari Makassar
Jumat, 5 April 2024 17:58 Wib
Satpol PP Sulsel rakor kesiagaan damkar hadapi libur panjang Lebaran 1445 H
Jumat, 5 April 2024 13:15 Wib
Presiden Jokowi teken PP tambahan PMN untuk IFG Rp3,55 triliun
Senin, 1 April 2024 15:21 Wib
LKBN ANTARA menjadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 13:13 Wib
AP I : Bandara El Tari buka rute penerbangan baru Kupang-Makassar PP
Jumat, 22 Maret 2024 11:44 Wib
Jusuf Kalla terpilih kembali secara aklamasi menjadi Ketum DMI 2024-2029
Sabtu, 2 Maret 2024 17:07 Wib