Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar Ahmad Kadir yang telah mangkir dari pemanggilan pertama terkait pengalihan lahan fasilitas umum.
"Memang benar Kepala BPN Makassar itu sudah kita panggil, tetapi kita tunggu sampai sore tidak muncul-muncul dan tidak ada pemberitahuan," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, pemanggilan Kepala BPN Makassar Ahmad Kadir sebagai saksi untuk didengarkan keterangannya mengenai adanya pengalihan status lahan negara yang terletak di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Lahan fasum yang awalnya untuk taman itu beralih fungsi. Lahan fasum yang jatuh ke tangan pengusaha itu sudah digarap untuk membangun Hotel Pualam.
"Pokoknya semua yang terlibat dalam kasus pengalihan lahan fasum itu akan kita mintai keterangannya. Memang sekarang statusnya masih penyelidikan, makanya kita sedang giat mengusutnya," katanya.
Selain akan melakukan pemanggilan Ahmad Kadir, pihaknya juga rencana akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar Ahmad Husain.
Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan kota Makassar Erwin Syarifuddin Haiya dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Agung serta Asisten II Makassar Irwan Adnan.
Noer menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan, untuk kepentingan penyelidikan dan untuk menemukan bukti awal adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
"Statusnya masih penyelidikan dan kita masih dalam proses puldata (Pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," tandasnya.
Dia mengungkap, pada tahun 2013 Jalan Metro mengalami perubahan letak yang tadinya berada diantara Gapura Jalan Metro kemudian digeser. Proses pergeseran tersebut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, karena jalanan adalah fasilitas umum yang merupakan aset negara.
Noer Adi menuturkan, bahwa akibat perbuatan tersebut dinilai telah merugikan negara karena fasum tersebut telah diserahkan kepada pemerintah dan menjadi hak negara.
Bahwa selain penyerobotan lahan milik pemerintah, akta sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak hotel Pualam dan Pemkot Makassar, diduga tidak memiliki pengesahan akta dari notaris.
"Kasus ini jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987, tentang penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Dalam kasus ini, akibat perbuatan tersebut terjadi pelanggaran atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2004, pasal 1 angka 22 yang berbunyi, kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai.
Berita Terkait
Sulsel siap melaksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 18:34 Wib
50 perusahaan meramaikan ajang MDS-MTF di Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024 17:49 Wib
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
KPK sita dokumen dan bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:29 Wib
Danlantamal VI Makassar ke Kepulauan Selayar terkait rencana pembangunan Lanal
Sabtu, 18 Mei 2024 6:16 Wib
Kemenkumham Sulsel edukasi pentingnya KI bagi PT se-Kota Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 14:32 Wib
KPK menggeledah rumah keluarga SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:29 Wib
Kemenko Polhukam mengapresiasi penerapan layanan RJ Pemkot Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 21:27 Wib