Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan membatasi sumbangan yang boleh diterima oleh calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah 2015 khususnya yang bersumber dari lembaga asing.
"Jika ada calon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan maka secara otomatis langsung dikenai sanksi. Misalnya dibatalkan sebagai calon bupati atau wakil bupati," kata Ketua KPU Sulawesi Selatan Muh Iqbal Latief di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, sumbangan yang mungkin berasal dari lembaga asing, lembaga swasta asing ataupun dari warga negara asing itu harus dibatasi selain sumbangan dari pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Meski begitu, KPU Sulsel masih tetap menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak 2015 yang diperkirahkan akan dikeluarkan pada pertengahan April mendatang.
Sebelumnya, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menegaskan berdasarkan Undang-Udang Pilkada Pasal 74 Tahun 2014 Tentang Dana Kampanye disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye untuk persorangan maksimal Rp50 juta. Sedangkan perkelompok atau perusahaan maksimal Rp500 juta.
"Sumbangan dapat diperoleh dari pihak lain yang tidak mengikat. Baik itu perseorangan atau perkelompok, seperti perusahaan swasta atau yang lainnya," ungkap Husni.
Menurutnya, partai politik atau gabungan partai politik yang megusulkan calon di Pilkada diwajibkan memiliki rekening khusus soal dana Kapanye atas nama calon. Kemudian didaftarkan kepada KPU provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Pemberian sumbangan itu harus dicantumkan identitas yang jelas. Juga wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," paparnya.
Berita Terkait
Kapolda dan Pj Gubernur Sulsel gerak cepat tangani bencana di Sulsel
Sabtu, 4 Mei 2024 1:40 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
BPBD: Dampak longsor di Enrekang akses transportasi 3 kabupaten terputus
Jumat, 3 Mei 2024 22:14 Wib
Pemkot Bogor dan Pj Sekda Sulsel bahas hibah lahan asrama mahasiswa
Jumat, 3 Mei 2024 22:14 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Sekda Sulsel pastikan pemenuhan pangan dan air bersih korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 21:57 Wib
BPBD : Seorang warga meninggal akibat terdampak banjir di Sidrap
Jumat, 3 Mei 2024 19:20 Wib
Basarnas Makassar menurunkan puluhan personel tangani bencana di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 19:19 Wib